oleh

Bahas Perbup Nomor 47, Bupati Tangerang Gelar Rakor

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama jajaran menggelar rapat kordinasi penegasan terhadap permasalahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tentang pembatasan jam operasional di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun Kota Tangerang, Jum’at (18/1/2019).

Zaki mengatakan dalam rakor membahas permasalahan yang terjadi di dalam Perbup serta mencari solusi terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan dalam Perbup Nomor 47 yang sudah berjalan

“Kita cari solusi misalkan lahan parkir truk yang tidak sengaja masuk kendati jam operasional sudah berakhir,” kata Zaki

Ia juga menambahkan dalam sosialisasi Perbup ini bukan hanya pihak untuk perusahan transpoter sendiri pihak penyedia barang dan pemanfaat jasa pihak juga memberikan sosialiasi terhadap Perbup Nomor 47 tentang pembatasan jam operasional.

“Ini perlu juga diberikan sosialiasi kepada mereka terhadap Perbup tentang pembatasan jam operasional truk bertonase besar,” terangnya.**Baca juga: Bupati Tangerang Berikan Kuliah Umum ke Kader HMI Cabang Tangerang Raya.

Zaki juga mengapresiasi kepada perusahan PT Angkasa Pura dan pihak kontaktor yang telah mengikuti Perbup tentang pembatasan jam operasional.

“Perbup tetap tidak ada yang diubah. Hanya sosialisasinya akan kita lebih tegas dan lebih jelas lagi,” tandasnya.(oke)

Print Friendly, PDF & Email