oleh

Bahas Perbup 47, Bupati Zaki: Harus Koordinasi Dulu

image_pdfimage_print

Kabar6-Bahas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, DPRD Kabupaten Bogor lakukan pembicaraan khusus dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Bertempat di Ruang Rapat Wareng, Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Bogor melakukan pembahasan terkait Perbup 47/2018 yang menuai banyak keluhan.

Bupati Zaki menjelaskan, pembatasan jam operasional ini harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemerintah DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, serta wilayah tingkat dua sekitarnya.

“Harus koordinasi dulu. Karena pembatasan jam operasional ini melintas di wilayah-wilayah tersebut,” jelas Bupati Tangerang kepada Kabar6.com, Selasa (16/7/2019).

Bupati Zaki juga menegaskan agar para sopir truk dan pengusaha truk mematuhi Perbup 47 Tahun 2018.

“Silahkan saja, kalau nanti ada jalan khusus untuk truk tambang dapat langsung melintas ke jalan tol. Namun jangan sampai masuk ke jalan umum,” tegasnya.

Zaki juga menuturkan bila pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan ke Pemprov Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. “Kita akan berkirim surat untuk menjelaskan dan mensosialisasikan Perbup 47 ini,” bebernya.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Ucup Priatna menjelaskan, persoalan kemacetan yang melanda kawasan Bogor Barat tak lepas dari Perbup 47/2018 ini.

**Baca juga: Truk Langgar Perbup 47, Bupati: Segera Putar Balik.

Truk-truk tambang yang berada di Bogor menuju Kabupaten Tangerang menumpuk di Bogor Barat dan menyebabkan kemacetan hingga jam operasional yang ditentukan Kabupaten Tangerang dibuka.

Ucup berjanji, bahasan dengan Bupati Tangerang ini akan dibawanya ke Bupati Bogor untuk mencari solusi terbaik.

“Hal ini harus ada sinkronisasi antara Perbup Bogor dan Kabupaten Tangerang. Apa yang saat ini kita bicarakan dan sarankan akan kita bawa ke Bupati Bogor,” ujarnya.(N2P)

Print Friendly, PDF & Email