oleh

Bagian Hukum Tangsel Akui Perda Minim Perwal

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui kantor Bagian Hukum setempat, mengklaim kini tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwal) sebagai petunjuk pelaksana dan petunjuk tekhnis (juklak-juknis) dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel, Ade Iryana, Senin (15/9/2014). Sedianya, sejak tahun  2010 hingga tahun 2013, telah dibentuk sebanyak 55 Perda. Dari jumlah itu, dibutuhkan sebanyak 400 Perwal.

Saat ini, kata Ade, sudah dikeluarkan 117 Perwal atau sekitar 27 persen. Sedangkan sisa sebanyak sekitar 73 persen lagi, masih dalam tahap pembahasan. “Sabar, sisanya masih kami susun,” katanya.

Sedianya, anggota DPRD Tangsel, Rizki Jonis menilai, tanpa dilengkapi Perwal, maka aturan dalam Perda yang telah disahkan akan sulit untuk diimplementasikan.

“Sementara ini, Pemkot Tangsel masih menggunakan Perda Kabupaten Tangerang selaku pemerintah induk. “Masa kita masih harus pakai Perda Kabupaten Tangerang,” ujar Jonis. **Baca juga: Tanpa Perwal, 43 Perda Tangsel Dinilai Belum Efektif.

Untuk itu, klaim Jonis, demi efektivitas payung hukum Perda, pihaknya (DPRD Tangsel) akan terus mendesak agar Pemkot Tangsel bisa segera merampungkan penyusunan Perwal dimaksud.(evan)

Print Friendly, PDF & Email