oleh

Backyard Bar di Teras Kota Serpong Digerebek

image_pdfimage_print

Kabar6-Tindak pelanggaran yang dilakukan para pengelola industri kepariwisataan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) begitu masif. Meski telah dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan 1436 Hijriah, para pengelola terbukti membangkang dan dipergoki oleh petugas gabungan.

 

Faktanya, sikap bandel yang ditunjukkan oleh pengelola Backyard Bar di Teras Kota BSD City, Kecamatan Serpong. Tempat menikmati minuman beralkohol dan minuman keras dihibur alunan musik bagi pengunjungnya yang mayoritas warga elite itu pun kedapatan masih beroperasi.

 

“Sesuai dengan kesepakatan dalam surat edaran bersama yang diterbitkan Pemkot (Pemerintah Kota) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Tangsel, tempat hiburan harus tutup selama bulan puasa,” tegas Kapolsek Serpong, Komisaris (Pol) Silverter Simamora, kepada wartawan, Jumat (20/6/2015).

 

Petugas penyidik gabungan TNI/Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat langsung menyita ratusan botol minuman beralkohol dan minuman keras berbagai merek dagang.

 

Kedatangan petugas tentunya mengagetkan sejumlah pengunjung yang sedang asyik menikmati minuman. Satu per satu pengunjung langsung pergi meninggalkan Backyard Bar dan alunan musik mendadak berhenti. ** Baca juga: Enam WNA Tiongkok Buronan Interpol Tertangkap Dideportasi

 

Aparat kepolisian menindak tegas seorang pria yang diduga sebagai petugas keamanan Jupiter Spa di Komplek Ruko Golden Boulevard, BSD City, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pria berkulit hitam yang diduga kuat sebagai centeng itu digelandang lantaran melawan petugas.

 

Pantauan langsung kabar6.com di lapangan, di titik lokasi yang banyak terdapat tempat hiburan itu petugas melihat banyak karyawan Jupiter Spa di Blok J sedang berkerumun. Puluhan aparat gabungan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun langsung merangsek.

 

Silverter menambahkan, selain dalam rangka penegakan aturan seperti yang telah tertuang dalam surat edaran bersama sepanjang Ramadan. Pemerintah Kota Tangsel juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Daftar Usaha Perindustrian serta Perdagangan.

 

“Ada ratusan botol yang kita tadi sita sebagai barang bukti,” tambah perwira menengah yang sempat bertugas di Satuan Kejahatan Cyber (cyber crime) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email