1

Backingi Penyeludupan Gula, Kejagung Jebloskan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau ke RutanĀ 

Kabar6-Kepala Kanwil Bea Cukai Riau (RR) membacking penyeludupan gula dalam perkara korupsi impor gula PT SMIP.

“Rabu 15 Mei 2024, tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 2 orang saksi sehingga total saksi sampai dengan hari ini yaitu 69 orang, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai demban 2023,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Rabu (15/5/2024).

**Baca Juga:Kejagung Periksa Sandra Dewi, Ditanyai Pesawat Jet

Dijelaskan Ketut, berdasarkan pemeriksaan tersebut, tim penyidik kembali menetapkan RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai 2021 senagai tersangka.

“Pada September 2019, tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD, dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat,”jelas Ketut.

Seharus, lanjut Ketut, RR menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Diketahui, pada tahun 2020 sampai denvnga 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024. (Red)