oleh

Bacaleg Tangsel Dipatok Lengkapi Berkas Sampai Akhir Juli

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merekomendasikan agar partai politik segera melakukan perbaikan berkas pendaftaran milik para bakal calon legislatif (Bacaleg).

Ya, perbaikan itu diminta oleh KPU tersebut, menyusul ditemukannya banyak berkas pendaftaran milik para bakal calon legislatif (Bacaleg) belum memenuhi ketentuan.

Batas waktu penyerahan berkas telah ditetapkan pada akhir Juli ini. Oleh karenanya, semua bacaleg yang mendaftarkan diri harus melengkapi seluruh berkas yang masih kurang.

“Kami berikan waktu perbaikan sampai 31 Juli besok,” ungkap Ketua Divisi Pencalonan KPU Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein di kantornya kawasan Kecamatan Serpong, Senin (23/7/2018).

Ia juga menyinggung soal sedikitnya ada tujuh nama bacaleg yang berasal dari kalangan pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Menurutnya, berkas persyaratan yang wajib dilampirkan bukan hanya tentang surat resmi pengunduran diri dari yang bersangkutan.

Mudjahid bilang, surat keterangan dari organisasi perangkat daerah asal masing-masing bacaleg juga harus dilampirkan. Bila telah resmi menyatakan mundur, harus ada tanda terima dari instansi terkait.**Baca juga: Baperjakat Tangsel Bahas Tiga Pejabat ASN Nyaleg.

“Dan juga surat pernyataan sedang berproses dari pimpinannya. Jadi sisanya ini harus dilengkapi kepada ASN yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg,” bilangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email