oleh

Ayo Laporkan Bila Tarif Bus Naik Terlalu Tinggi

image_pdfimage_print
Loket bus di Terminal Pondok Cabe. (yud)

Kabar6-‎Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka layanan pengaduan yang diperuntukan bagi warga pemudik. Warga yang dipatok tarif tiket melebihi ambang batas normal bisa segera melapor ke Dishub Kota Tangsel.

Kepala Bidang Angkutan, Ponco Budi Santoso‎, mengatakan, layanan keluhan dan pengaduan hanya khusus bagi pemudik yang menumpang bus ekonomi. Tahun ini tidak ada regulasi kenaikan tarif atau tuslag sebesar 25 persen bagi perusahaan otobus.

“Kalau pemudik dipatok harga tiket kelewat mahal laporkan kepada kami. Rata-rata kenaikan tarif bus 100 persen,”‎ katanya kepada kabar6.com di Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Selasa (20/6/2017).**Baca Juga: Arus Mudik, Terminal Pondok Cabe Tetap Sepi

Ponco menerangkan, pemudik yang dapat melapor hanya khusus bagi pengguna bus kelas ekonomi. Diperkirakan rata-rata kenaikan tarif maksimal sekitar 100 persen.

Sedangkan untuk tarif bus kelas bisnis, eksekutif dan VVIP kebijakan diserahkan kepada masing-masing perusahaan otobus.‎ “Jadi bus ekonomi tidak bisa seenaknya mematok tarif. Enggak boleh lebih dari 100 persen,” terangnya.

Meski demikian laporan pemudik yang merasa dirugikan oleh patokan tarif harus disertai bukti yang kuat. Lembaran tiket bus beserta identitas lengkap penumpang bisa menjadi bahan rujukan.

Ponco mengklaim, pemberian sanksi kepada perusahaan otobus yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administrasi atau larangan izin operasional.

“Memang sudah kewajiban dari kita memberikan pelayanan. Memang Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku perlu saya pelajari, tapi aturan tetap harus ditegakkan,” klaimnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email