oleh

Ayah Tiri di Tigaraksa Tangerang Bejat Dua Tahun Gauli Bocah

image_pdfimage_print

Kabar6-Madsaipul, 34 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dibekuk polisi. Ia dijebloskan ke sel penjara akibat melakukan tindakan yang bejat terhadap anak tirinya masih di bawah umur.

“Perbuatan tersangka melakukan hubungan intim dengan anak tirinya itu sudah dilakukan dari bulan Desember 2021 hingga sampai bulan Oktober 2022 dan terhitung sebanyak 15 kali,” kata Kapolsek Tigaraksa, Ajun Komisaris Polisi Agus Ahmad kepada kabar6.com, Sabtu, (5/11/2022).

Ia menerangkan, perbuatan bejat pelaku bermula pada Kamis 30 Desember 2021 di sebuah rumah di Tigaraksa. Ketika ibu korban tidak di rumah, sedangkan korban tiduran sambil menonton televisi.

Pelaku lantas menghampiri korban dengan niat untuk melakukan persetubuhan. “Di rumahnya sendiri, tersangka tinggal dengan istri saat istrinya pergi tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri,” ungkap Agus.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Agus mengatakan, Madsaipul janji akan membelikan handphone apabila korban mengikuti keinginan pelaku untuk bersetubuh. Korban anak tidak mau membuat pelaku tetap memaksa sambil ancam akan membunuh ibu kandungnya.

Kemudian dengan secara terpaksa korban mengikuti keinginan pelaku. Kejadian memilukan itu membuat ibu korban murka laporan ke polisi dan Madsaipul akhirnya ditangkap.

“Akibat tersangka diusir oleh istrinya maka tersangka lari kediaman ibunya di Kabupaten Lebak, saat ini kami sudah amankan,” terangnya.

**Baca juga: Pemancing Histeris Lihat Mayat Dalam Sumur di Curug Tangerang

Agus pastikan polisi telah mengantongi bukti bukti berupa visum et repertum dan pakaian milik korban untuk bekal menyeret Madsaipul ke pengadilan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email