oleh

Ayah Kandung di Balaraja Bejat Rudapaksa Korban Hamil 11 Minggu

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang ayah kandung bejat berinisial MS, 48 tahun, tega melakukan perkosa atau rudapaksa. Kasus di luar ambang batas nalar ini terjadi di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Korban sudah hamil 11 minggu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Inspektur Dua Jarot Sudarsono, kepada kaba6.com, Kamis, (3/3/2022).

Menurutnya, kesehariannya tersangka dan anak kandungnya tinggal dalam satu atap rumah. Korban yang merasa mulai risih akhirnya cerita kepada kakak kandungnya.

Jarot bilang, korban bersama kakaknya akhirnya melapor ke polisi pada 28 Februari 2022 lalu.

**Baca juga: Ini Pesan Bupati Zaki untuk Mahasiswa di Kabupaten Tangerang

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Dan korban kita visum dulu lalu kita lakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bekerja di wilayah Cisoka. Pelaku sendiri sering sekali melakukan tindakan sejak 8 bulan terakhir,” terangnya.

Atas perbuatan bejatnya MS dijerat Pasal 81 Ayat 2Jo Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email