oleh

Ayah di Serang Cabuli Anak Tiri Berusia 13 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang ayah sambung tega mencabuli anak tiri yang masih berusia 13 tahun dii kontrakan di Kota Serang, Banten. Peristiwa kelam itu terjadi pada Sabtu 05 November 2022 sekira jam 15.30 WIB, pelaku MR (39) tega mencabuli, saat korban tertidur pulas.

“Awalnya ketika korban sedang tidur kemudian korban merasa seperti ada yang melakukan hal yang tidak senonoh kepadanya,” kata Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma, Kamis (23/11/2022).

Saat pelaku MR melancarkan aksi bejatnya, korban terbangun ketika organ vitalnya terasa sakit dan melihat ayah tiri sudah berada di atas korban dalam kondisi telanjang. Setelah pelaku selesai melakukan aksi bejatnya, korban langsung menangis.

“Korban langsung berdiri menangis dan langsung memakai baju kemudian pergi ke kamar mandi sambil menangis. Setelah korban dari kamar mandi korban langsung kembali ke kamar dan melihat ayah tiri korban sudah ada di depan TV,” jelasnya.

**Baca juga: Komisi I DPR RI Pesan Revisi UU ITE Jangan Multitafsir

Kini pelaku MR dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email