oleh

Ayah Bejat Rudapaksa Putri Kandung di Balaraja Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang ayah berinisial EW, 45 tahun, melakukan tindakan bejat memperkosa atau rudapaksa putri kandungnya yang masih di bawah umur, warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma menerangkan, tersangka melakukan perbuatan bejat di rumahnya. Tersangka mengaku tergiur saat sedang berdua nonton televisi di rumahnya hingga akhirnya menarik paksa.

“Di dalam kamar, pada hari Sabtu 9 Juli 2022, tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya,” ucap Romdhon dikutip Senin (18/7/2022).

Ia mengatakan, tersangka EW dibekuk Polsek Balaraja Polresta Tangerang setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” katanya.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan kepolisian pada Jumat (15/7/2022).

“Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7/2022), tersangka langsung kami tangkap,” ujar Romdhon.

**Baca juga: Polisi Tangkap Penadah 9 Motor di Cisoka

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan,” ucapnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email