oleh

Awas, Parkir Sembarangan di Jalan Protokol Serang Bakal Diderek

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemprov Banten bakal menindak kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan protokol di Kota Serang mulai September mendatang. Sebab, keberadaan kendaraan tersebut dinilai sebagai biang kerok kemacetan. Jika melanggar kendaraan akan diderek dan juga ditilang oleh pihak kepolisian.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, pihaknya ingin membenahi lalulintas di Banten, salah satunya di jalur protokol Kota Serang sebagai Ibukota Banten. Upayanya adalah dengan membuat jalur tersebut steril dari kendaraan yang parkir, baik di trotoar maupun bahu jalan.

“Di bahu jalan, rata-rata di situ (kendaraan parkir), itu enggak boleh, itu harusnya kosong. Kita sosialisasi sampai Oktober, kita imbauan-imbauan dulu. Kami juga pasang spanduk imbauan di JPO (jembatan penyeberangan orang),” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Tri menuturkan, sterilisasi jalur protokol tersebut dilakukan karena kendaraan yang parkir di sana dinilai menjadi penyebab kemacetan. Dengan lebar jalan yang terbatas, kapasitasnya akan semakin berkurang dengan adanya kendaraan yang parkir.

“Otomatis kalau mobil parkir kapasitas jalan berkurang dan jadi macet. Ini untuk kelancaran lalu lintas juga,” katanya.

Secara berkala, kata dia, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama dengan Pemkot Serang selaku pemerintah setempat. Dalam pertemuan itu juga pihaknya ingin memastikan terkait persyaratan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Menurutnya, dalam izin tersebut ada kewajiban pemohon perizinan untuk menyediakan tempat parkir.

“Kita evaluasi terus sampai Oktober. (Solusinya) Kota Serang artinya jika dia bisa menyediakan lahan parkir dengan bayar kan nanti bisa. Makannya kita kasih waktu panjang intinya itu. September kita sudah kerja sama dengan kepolisian tilang. Tilang kan berkiatan dengan hukum, makannya nanti kita dengan polisi bukan kita sendiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, selain tilang pihaknya juga berencana menerapkan sanksi dengan cara digembok roda kendaraan dan diderek. Untuk merealisasikannya, pemprov akan membuat peraturan daerah (perda).

“Mau kita derek juga, kita gembok dan ditempeli (pemberitahuan) untuk menghubungi atau kalau enggak kita derek. Seperti di DKI, derek taruh di sana lalu bayar Rp500.000 misalnya. Kita lagi siapkan aturan hukumnya dulu,” tuturnya.**Baca Juga: Terapis di Ciputat Kepergok Layani Tamu Pakai Kondom.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, kondisi jalan memang seharusnya sesuai dengan kebutuhannya. Dia mencontohkan, ruas jalan dari Terminal Pakupatan hingga KP3B, Kota Serang yang dilebarkan dan aspek-aspek pendukung yang juga dilengkapi.

“Kondisi jalan harus sesuai dengan kebutuhan jalan. Jalan kan ada aspal, ada saluran air, ada pedestriannya, ada tempat sampahnya, ada buat tamannya, ada buat pejalan kakinya. Tetapi saya enggak mencampuri kota (kewenangan Pemkot Serang-red) ini. Pak Tri sudah mengambil keputusan terkait kondisi ekstisting yang ada,” ujarnya. (Den)

Print Friendly, PDF & Email