oleh

Awas…! Oknum Perusak U-Turn Bisa Dipenjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Bagi sekelompok oknum warga yang suka menggeser beton penutup putaran arah kendaraan (u-turn) di jalan, hendaknya Anda tak mengulanginya lagi.

Perhatian itu perlu dicermati dan ditaati, bila tak ingin tersangkut perkara hukum yang berujung meringkuk dipengapnya sel penjara.

Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel, Taryonon menerangkan, ketujuh u-turn yang ditutup itu nantinya akan dipermanenkan. Bahkan ke depan, pihaknya juga bakal memasang imbauan di U-Turn yang sempat ditutup sekelompok oknum warga.

“Imbauan berupa sanksi bagi masyarakat yang membongkar U-Turn. Karena dari hasil konsultasi kami dengan kepolisian, sanksi itu bisa dilakukan.

Masyarakat yang membongkar aset negara, diancam pidana,” katanya ditemui di Jalan Raya Serpong, Selasa (11/2/2014).

Taryono menambahkan, sejatinya rekayasa lalu lintas berupa penutupan u-turn di Jalan Raya Serpong cukup efektif mengurangi kemacetan.

“Kami sudah melakukan pemantauan. Kalau u-Turn ditutup, arus dari kedua jalur lebih lancar,” tambahnya.

Jejeran beton penutup putaran arah (u-turn) kendaraan yang ada di di Kampung Baru Utara RT 02/RW 01, Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara, telah digeser. Mirisnya, fungsi adanya beton u-turn tersebut hanya dalam waktu hitungan jam. **Baca juga: Busyet, Beton U-Turn di Serpong Utara “Dicuri” Oknum Warga.

“Kami tutup pekan kemarin. Lalu saya cek pada malam harinya setelah penutupan itu, ternyata sudah dibongkar,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kota Tangsel, Tito S Wibowo.(yud)

Print Friendly, PDF & Email