oleh

Awas, Materai Rekondisi Beredar di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek bangunan ruko di Jalan Raya Puspiptek, Setu. Di lokasi toko komputer polisi mengamankan dua orang pelaku yang sedang melakukan prakter merekondisi materai.

“Pelaku mengaku mendapatkan materai dengan cara membeli,” ungkap Wakapolres Tangsel, Komisaris Didik Putro Kuncoro menjawab pertanyaan kabar6.com saat gelar perkara, (Rabu, 16/10/2019).

Dijelaskan, kedua pelaku berinisial E (37), dan DH (39) membeli materai bekas di Jakarta. Pelaku membeli materai bekas seharga Rp3 ribu per lembar dari pelaku lainnya yang diklaim masuk dalam daftar pencarian orang.

Lembaran materai rekondisi yang sudah dihilangkan cap serta tandatangan terlihat 90 persen tampak asli. Pelaku menjual materai rekondisi ke toko buku, foto copy atau warung-warung.

“Materai hasil rekondisi dijual kembali oleh pelaku 1 seharga lima ribu rupiah,” jelas Didik.**Baca juga: Sasar Mahasiswa, Begini Cara Pelaku Buat Daur Ulang Materai di Muncul.

Atas perbuatan jahatnya, ia melanjutkan, E dan DH dijerat melanggar Pasal 260 ayat 1 dan 2 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email