1

Kecelakaan Truk di Tol Tamer, Tangki Muatan Terlepas

Kabar6.com

Kabar6 – Truk tangki menabrak pembatas jalan tol hingga tangkinya yang berbentuk bulat lepas, dan menutupi sebagian jalan tol Tangerang-Merak arah Jakarta. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 25 Maret 2021 sekitar pukul 08.00 wib.

Dugaan sementara, sang supir yang mengendalikan truk tangki mengantuk, hingga menabrak pembatas jalan.

“Diduga pengemudi mengantuk, kendaraan oleng ke kanan, menabrak guadril (pembatas jalan tol) hingga muatan tangki jatuh ke

arah Jakarta,” kata Kab.Induk PJR Tol Tamer Korlantas Polri, AKP Deni Catur Wardhana, Kamis (25/03/2021).

**Baca juga: Lagi Nongkrong, Bandar dan Kurir Sabu Ini Diciduk Polres Serang Kota

Supir, Jasri Supriatna (40) warga Serang, mengalami luka dan dibawa ke RS Sari Asih oleh petugas medis Marga Mandala Sakti (MMS), selaku operator tol Tamer.

“Kelanjutan perkara di tangani laka Polda Banten. Pengemudi di bawa ke RS Sari Asih,” jelasnya.(Dhi)




Transaksi di Warnet, Pengedar Sabu Dibekuk Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu, Senin (22/3/2021). Tersangka DM (28) ditangkap di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.

“Kami mendapat informasi bahwa di sebuah warnet kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Informasi itu kami tindaklanjuti dan tersalurkan kami tangkap,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis, (25/3/2021).

Petugas kata, Wahyu, awalnya berpura-pura sebagai pengunjung warnet. Tidak berselang lama, datang seorang pria yakni tersangka DM yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Tersangka DM nampak sangat waspada namun juga nampak sedang menunggu seseorang.

Beberapa saat kemudian, tersangka DM terlihat hendak meninggalkan lokasi. Namun langsung ditangkap petugas. Saat dilakukan penggeledahan, pada badan tersangka DM ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,61 gram.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka DM berikut barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang,” ucap Wahyu.

**Baca juga: Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Sindikat Penadah Curanmor

Saat ini, tersangka DM masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal-muasal barang dan wilayah peredaran. Atas perbuatannya, tersangka DM dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk maksimal 20 tahun penjara.(Vee)




Satreskrim Polresta Tangerang Tangkap Sindikat Penadah Curanmor

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten menangkap penadah kendaraan bermotor hasil tindak kejahatan, Selasa (23/3/2021). Tersangka penadah yang ditangkap adalah seorang pria berinisial DR (24).

“Tersangka DR ditangkap di kontrakan di Desa Pasir Awi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (25/3/2021).

Wahyu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DR berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam. Petugas, ujar Wahyu, mendapat informasi adanya transaksi jual-beli motor tanpa surat resmi di wilayah Cikupa.

Informasi itu kemudian didalami dengan melaksanakan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Saat melakukan observasi, petugas mendapati informasi bahwa ada seorang pria yang beberapa bulak-balik dengan sepeda motor yang berbeda-beda.

“Ternyata, tersangka DR yang mengontrak di kontrakan milik warga adalah penadah sepeda motor curian,” ujar Wahyu.

**Baca juga: Jual Tramadol, Pemilik Warung Kopi Dibekuk Polresta Tangerang

Petugas kemudian melakukan penggrebekan ke kontrakan tersangka didapati barang bukti sepeda motor tanpa surat resmi. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka DR dijerat Pasal 480 tentang pertokoan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Wahyu.(Vee)




Jual Tramadol, Pemilik Warung Kopi Dibekuk Polresta Tangerang

Kabar6.com

Kabar6- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus pemilik warung kopi (Warkop) berinisial AS (28) di Kampung Kemiri Pabuaran, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/3/2021).

AS dibekuk lantaran kedapatan memiliki dan menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer. Penangkapan terhadap tersangka AS berawal dari informasi masyarakat mengenai kecurigaan dugaan adanya transaksi obat keras daftar G tanpa izin edar.

“Dari warkop milik tersangka AS, kami mengamankan barang bukti 616 butir excimer dan 63 butir tramadol,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (25/3/2021).

Wahyu menambahkan, sehari-hari tersangka AS berjualan kopi. Namun, diduga hal itu sebagai bentuk pengalihan dari tindakan tersangka AS menjual obat keras daftar G secara ilegal. Berdasarkan pengakuan tersangka AS, obat keras daftar G itu dijual ke pembeli yang didominasi kalangan remaja.

“Hal itu yang menimbulkan kecurigaan karena pengunjung warung kopi AS kebanyakan anak muda usia remaja,” terangnya.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka AS dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Tangerang. Tersangka AS terus menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap asal barang dan wilayah penyebaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

**Baca juga: Sambangi Kejari Tigaraksa, Tokoh FUI-TB Serahkan Surat Dukungan Terhadap IB HRS

Wahyu mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

“Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami,” pungkasnya.(Vee)




Dukung PEN, Dispar Tangsel Minta UMKM Ikuti Standarisasi Hotel

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan turut ambil andil dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan cara mendorong pihak hotel untuk lebih memperhatikan pelaku UMKM binaan Kota Tangsel.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Tangerang Selatan, Heru Agus Santoso kepada Kabar6.com.

Heru menjelaskan, saat ini sepengetahuannya pihak hotel sudah mencoba membuka peluang kepada UMKM dengan syarat sesuai standarisasi yang diberlakukan.

“Kita sudah sampaikan ke temen-temen hotel, dan mereka ‘welcome’ sepanjang mereka produk-produk yang akan dipasarkan di outlet-outlet itu sesuai standarisasi mereka,” ujarnya kepada Kabar6.com di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Kamis (25/3/2021).

Heru menerangkan, teman-teman di UMKM juga harus berpacu sebagai pelaku usaha untuk bersaing dan mencapai standarisasi, agar produk yang diperjual-belikan masuk ke hotel-hotel di Tangsel, bahkan Jakarta.

“Apalagi temen-temen pelaku usaha ekonomi kreatif dan UMKM, yang bisa mengikuti standarisasi yang diberikan mereka masuk gak ada masalah,” terangnya.

Karena menurutnya, pihak hotel juga harus meningkatkan daya tarik dan daya beli, maka seleksi standarisasi dan kualitas harus sesuai dengan kriteria hotel tersebut.

“Yang harus diperhatikan secara global itu mungkin penampilan, mungkin kualitas, packaging, harga dan keunikan daya tarik,” terangnya.

Heru menegaskan, di Dispar sendiri tidak melakukan intervensi terhadap standarisasi produk, terkait itu pihaknya melimpahkan ke pihak hotel masing-masing.

**Baca juga: Laporan LKPJ 2020, PAD Tangsel di Sektor Pariwisata Jauh dari Target

“Tapi kalau untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas temen-temen UMKM sudah dilakukan oleh temen-temen Dinas Koperasi dan UMKM dan kita juga,” tutupnya.(eka)




Sambangi Kejari Tigaraksa, Tokoh FUI-TB Serahkan Surat Dukungan Terhadap IB HRS

Kabar6.com

Kabar6-Enam orang perwakilan tokoh Agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Umat Islam Tangerang Bersatu FUI-TB yang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang itu diterima oleh perwakilan Kasi Intel Kejari, Kamis (25/3/2021).

Habib Hasan Al Kaff dalam kunjungan silaturahmi dan audensi dengan pihak Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang itu menyampaikan beberapa poin sebagai bentuk apresiasi dan tuntutan umat dan tokoh Ulama di Kabupaten Tangerang terhadap proses hukum yang saat ini dijalani oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab.

“Point tadi kami audensi, selain silaturahmi, kami menyampaikan aspirasi dan tuntutan umat dan tokoh ulama di Kabupaten Tangerang dan kami sampaikan dalam bentuk surat, agar surat tersebut disampaikan ke Kejati Pusat,” ungkap Habib Hasan Al Kaff seusai gelar audisi.

Habib Hasan Al Kaff meminta kepada pemerintah selaku penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum di Negeri ini dengan seadil-adilnya tanpa harus melakukan intimidasi terhadap kelompok tertentu.

“Jangan semena mena terhadap Ulama durriyah rosul, kami minta tegakan keadilan seadilnya adilnya dan jangan ada kriminalisasi terhadap para Ulama,” tegas Habib.

Berita sebelumnya, Kedatangan sejumlah tokoh Agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Tangerang ini, sebelumnya telah mengirimkan surat dengan nomor: 003/FUI-TB/03/2021 perihal permohonan silaturahmi dan audensi terkait Habib Muhammad Rizieq Shihab.

**Baca juga: Terkait IB HRS, Tokoh FUI-TB Sambangi Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Tangerang itu, Ahmad Muhtadin selaku ketua Forum Umat Islam Tangerang Bersatu (FUI-TB) meminta kepada Kejari untuk meluangkan waktu dalam agenda silaturahmi dan audensi terkait Habib Muhammad Rizieq Shihab.(Han)




Laporan LKPJ 2020, PAD Tangsel di Sektor Pariwisata Jauh dari Target

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan hasil Laporan Keterangan Pertanggug Jawaban (LKPJ) tahun 2020, dalam laporannya Pendapatan Asli Daerah dari sektor pariwisata tidak mencapai target.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kadispar Kota Tangsel, Heru Agus Santoso kepada Kabar6.com di Kantor DPRD Kota Tangsel, Kamis 25 Maret 2021.

“Target Rp384.789.199.037, yang tercapai hingga triwulan 4 itu Rp248.556.780.638,” ujarnya.

**Baca juga: Alam Sutera dan Bintaro Jaya Diajak Survei Titik Pemicu Banjir

Menurut Heru, semua capaian tercapai di tahun 2020, namun hanya pendapatan dari sektor pajak pariwisata yang tidak mencapai target.

Hal itu, Heru menjelaskan, karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda sepanjang tahun 2020. “Karena Covid kan jadi kunjungan di tempat-tempat wisata turun,” tutupnya.(eka)




Dugaan Penyalahgunaan BLT Dana Desa Munjul, ALTAR Kirim Surat Pengaduan ke Kejari

Kabar6.com

Kabar6-Setelah tidak ada jawaban atas surat konfirmasi klarifikasi dengan nomor : 040/Altar/III/2021 dan surat somasi nomor : 043/ALTAR/III/2021 yang telah dilayangkan oleh Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) kepada Kepala Desa (Kades) Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang pada Selasa (9/3/2021) yang lalu.

Kini ALTAR mendorong permasalahan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Kabupaten Tangerang dengan mengirimkan surat laporan pengaduan nomor : 045/Lapdu/ALTAR/III/2021 Perihal melaporkan terkait dugaan adanya penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2020 Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

Ahmad Suhud selaku Direktur Eksklusif LSM BP2A2N yang juga Bagian dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya ALTAR mengatakan, setelah tidak ada tanggapan yang serius dari Kades Munjul terhadap dua surat yang dikirimkan oleh ALTAR dan mediasi pun mengalami deadlock.

“Maka persoalan ini kami dorong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Tangerang untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Ahmad Suhud kepada kabar6.com, Kamis (25/3/2021).

Sebagai lembaga sosial kontrol, lanjut Ahmad Suhud, pihaknya meminta kepada pihak penegak hukum yang dalam hal ini Kejari Tigaraksa Tangerang untuk secepatnya memproses dugaan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2020 yang terjadi di Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

Berita sebelumnya, dijelaskan pria kelahiran Taban Jambe ini, sesuai dengan data yang kami kumpulkan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, bahwa ada beberapa nama warga yang di kampung Leungsir RT 03 RW 01 sebagai penerima BLT DD namun warga tersebut merasa tidak menerima BLT DD 2020.

“Kami menemukan data tersebut dan kami meminta kepada Kepala Desa Munjul untuk memberikan hak mereka sebagai penerima BLT DD 2020,” kata Suhud pada Selasa (9/3/2021) lalu.

Kendati demikian Kades Munjul membatah bahwa nama warga itu tidak ada dalam database mereka, namun kita tetap mengacu kepada data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

**Baca juga: Terkait IB HRS, Tokoh FUI-TB Sambangi Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang

“Acuan kami adalah data dari Kementerian, pasalnya data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu sudah pasti berdasarkan data dari Desa itu sendiri, nggak mungkin Desa lain yang ngirim data laporan itu, kalau bukan Desa itu sendiri,” tegas Suhud.(Han)




Lagi Nongkrong, Bandar dan Kurir Sabu Ini Diciduk Polres Serang Kota

Kabar6.com

Kabar6 – Bandar dan kurir narkoba jenis sabu ditangkap Satnarkoba Polres Serang Kota (Serkot) pada Selasa, 23 Maret 2021 di kampungnya, yang berlokasi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

MJ (21) sebagai bandar, sedangkan GA (20) sebagai kurir. Hasil jualannya, diguanakan untuk membeli smartphone dan motor yang lebih bagus.

“Buat beli hp sama motor, buat makan sama kebutuhan harian. Sebelumnya nganter anak sekolah. Baru tiga bulan (jual sabu). Dapat barang dari Jakarta. Di jual daerah Serang,” kata MJ, bandar sabu, di ruangan Satnarkoba Polres Serang Kota (Serkot), Kamis (25/03/2021).

Polisi mengaku telah mengincar para pelaku, karena mengedarkan narkoba di wilayah hukumnya. Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya terancam lima tahun kurungan penjara.

“Kita terapkan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan atau pasal 132 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” kata Iptu Markus, Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Serkot, Kamis (25/03/2021).

Saat ditangkap, pelaku MJ dan GA sedang kumpul dengan teman-temannya. Dari saku celana MJ, polisi mendapatkan satu bungkus kecil sabu.

**Baca juga: Bantuan Sembako TNI-Polri di Serang Kota Prioritaskan Pasien yang Isolasi Mandiri di Rumah

Kemudian polisi menggeledah motor yang dipakainya dan ditemukan 26 bungkus lainnya. Total, ada 35 gram sabu dari kedua pelaku.

“26 bungkus di jok motor, satu bungkus di kantung celananya. Sebelumnya pemakai, tiga bulan terakhir dia jadi pengedar,” jelasnya.(Dhi)




Terkait IB HRS, Tokoh FUI-TB Sambangi Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Sejumlah tokoh Agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Umat Islam Tangerang Bersatu (FUI-TB) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Kamis (25/3/2021).

Kedatangan sejumlah tokoh Agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Tangerang ini, sebelumnya telah mengirimkan surat dengan nomor: 003/FUI-TB/03/2021 perihal permohonan silaturahmi dan audensi terkait Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Tangerang itu, Ahmad Muhtadin selaku ketua Forum Umat Islam Tangerang Bersatu (FUI-TB) meminta kepada Kejari untuk meluangkan waktu dalam agenda silaturahmi dan audensi terkait Habib Muhammad Rizieq Shihab.

“Kami atas nama tokoh Agama dan tokoh masyarakat Tangerang Bersatu yang tergabung dalam FUI-TB memohon kepada Kejari untuk meluangkan waktu dalam agenda silaturahmi dan audensi,” ungkap Ahmad Muhtadin dalam surat permohonannya.

Sementara itu Susanto perwakilan tokoh Agama asal Solear mengatakan, perwakilan yang seharusnya hadir dalam audensi itu ada sekitar 10 orang, namun para guru guru yang lainnya belum sampai di lokasi.

“Untuk perwakilan yang masuk menghadap Kejari saat ini ada 6 orang, sementara yang lainnya belum datang nanti menyusul,” ungkap Susanto kepada kabar6.com seusai rapid test.

Pantauan di lokasi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Tangerang, sekitar 6 orang perwakilan dari para tokoh Agama dan tokoh masyarakat Tangerang Bersatu itu terlebih dahulu menjalani rapid test Covid-19 sebelum melakukan audisi.

**Baca juga: Musrenbang Kecamatan Mauk Terbaik Pertama di Kabupaten Tangerang

Sementara pengawalan terhadap sejumlah tokoh Agama dan tokoh masyarakat itu, dikawal ketat oleh puluhan anggota gabungan baik dari unsur Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Tangerang serta Camat Tigaraksa Hj Rahyuni turut hadir dalam audensi tersebut.(Han)