oleh

Atut Diperiksa Kejati Banten Soal Dana Hibah

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kali ini, pemeriksaan terkait Kasus dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Provinsi Banten tahun angggaran 2011–2012.

Ratu Atut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten tahun 2011 sebesar Rp 4,15 miliar, dan tahun 2012 senilai Rp 3,5 miliar di rumah tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta, pada Senin (29/9/2014).

“Ada empat penyidik yang mendatangi Rutan Pondok Bambu, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Atut terkait dana bansos dan hibah,” kata Alex Sumarna koordinator tim penyidik Kejati Banten, Selasa (30/9/2014).

Alex mengaku, tim penyidik Kejati Banten tiba di Rutan Pondok Bambu pukul 09.00 WIB. Namun, Alex enggan memperinci hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Atut. “Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan, jadi kami belum bisa membahas soal pemeriksaan,” ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Banten pada 2011 lalu sebesar Rp 4,15 miliar, dan pada 2012 senilai Rp 3,5 miliar sudah menyeret tujuh tersangka.

Mereka adalah, Asep Supriyadi, Dudi Setiadi, Sutan Amali, Wahyu Hidayat, Yudianto dan Zaenal Mutaqin dan Siti Halimah. **Baca juga: Ditahan Kejagung, Kejari Tigaraksa Tetap Usut Kasus Dadang.

Khusus Jaenal Mutaqin di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang. Sedangkan enam tersangka lainnya, di tahan di Rutan Serang.

Selain itu, untuk mengungkap perkara pengemplang dana hibah tersebut, penyidik Kejati Banten juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, antara lain adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email