oleh

Aturan KPU No.15/2013 Halangi Narsis Caleg

image_pdfimage_print

Kabar6-Terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye yang Efektif dan Berkualitas, dianggap mempersulit ruang gerak para Calon Legislatif (Caleg) untuk mensosialisasikan diri atau narsis.

Tak herank bila belakangan banyak caleg, khususnya di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang sudah terlanjur merasa kalah sebelum berperang.

“Jadi bagaimana dengan caleg yang modalnya pas-pasan dan tidak punya jaringan,” ujar Verry Muchlis, salah satu caleg DPRD Provinsi Banten Dapil Tangerang Raya saat diskusi “Caleg Bicara LIRA Mendengar” di Ciputat Timur, Kota Tangsel, Selasa (8/10/2013).

Meski begitu, dia mengajak para caleg untuk tetap semangat dan pintar dalam menyiasati agar tidak membenturi payung hukum tersebut.

“Banyak cara dan terobosan yang bisa kita buat. Kalau menggunakan fasilitas umum tidak boleh ya kita dirikan baliho dari bambu saja,” terang Verry.

Sementara itu, Ketua KPUD Kota Tangsel, Ahmad Subhan, justru menyayangkan lahirnya regulasi KPU No. 15 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye yang efektif dan berkualitas tanpa disertai aturan berikut sanksi.

“Dalam peraturan itu memang belum diatur sanksi detailnya. KPUD dan Panwaslu Kota Tangsel memang masih berkoordinasi terkait peraturan apa saja yang akan digunakan,” terangnya.

Ditanya berapa jumlah pelanggar regulasi KPU No 15 Tahun 2013 yang telah dijatuhi sanksi, Subhan mengatakan sampai sejauh ini belum ada penindakan.

Hal itu lantaran seluruh jenis pelanggar yang ditemukan masih dalam proses akumulasi.

Namun dijelaskannya, ada dua sanksi tegas yang dapat menjerat pelanggar. Selain pencabutan DCT juga dapat dilakukan pencoretan jumlah penghitungan dalam proses pemilihan.

“Tetapi itu semua harus menunggu keputusan pengadilan yang tetap,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email