oleh

Aturan Baru Nama Tak Boleh 1 Kata hingga Tak Disingkat di KTP, Disdukcapil Lebak: Ada Sanksinya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan identitas pada dokumen kependudukan, salah satunya KTP.

Aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 di antaranya jumlah nama yang paling sedikit harus terdiri dari 2 kata, jumlah huruf paling banyak 60 termasuk spasi, tidak bermakna negatif hingga penulisan dalam dokumen kependudukan yang dilarang disingkat.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak, Ahmad Nur, ada sanksi bagi warga sebagai pemohon jika tetap memaksa mencatatkan nama pada dokumen kependudukan tak sesuai aturan.

“Betul ada sanksinya kalau tetap memaksakan maka tidak bisa diproses permohonan pencatatan namanya, kami tidak bisa melayani penertiban dokumennya,” kata Ahmad Nur, Jumat (27/5/2022).

Sanksi bukan hanya diberikan kepada masyarakat melainkan juga kepada Dinas Dukcapil sebagai pelaksana di tingkat kabupaten/kota.

“Ada teguran keras dari Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada kami jika memberikan pelayanan pencatatan yang tidak sesuai dalam aturan tersebut,” ujar Nur.

**Baca juga: Khawatir Menyesatkan, Makam Bertuliskan ‘Kramat Uyut Gedeg’ di TPU Lebak Dibongkar

Selain nama yang harus minimal terdiri dari 2 kata dan tak boleh disingkat, Nur mengingatkan kepada masyarakat agar pemberian nama anak pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan kaidah bahasa Indonesia.

“Kami sudah menyampaikan mengedukasi kepada masyarakat melalui pemerintah desa kemarin. Banyak masukan-masukan kemarin, dan itu kami sampaikan ke pusat sehingga diharapkan jadi pertimbangan,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email