oleh

Aspirasi Sudah Disampaikan ke DPR, Perwakilan Buruh Tolak UU Omnibus Law Diterima Pemkab

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang belum menentukan sikap atas aspirasi para buruh yang menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk ditetapkan menjadi UU Ciptaker, pada 8 Oktober 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid menjelaskan, Pemkab Tangerang melalui Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sudah menyampaikan kepada DPR RI terkait dengan harapan dan aspirasi para buruh Kabupaten Tangerang, 19 September 2020.

“Aspirasi para buruh itu sudah disampikan Pak Bupati (Ahmed Zaki Iskandar). Karena mungkin Pak Bupati menerima masukan sekaligus melihat kondisi yang diraskan buruh. Sehingga Pak Bupati menyampikan kepada pemerintah pusat melalui DPR RI,” kata Rudi Maesal pada wartawan usai menerima audien perwakilan buruh di Kantor Setda Kabupaten Tangerang, Selasa (6/10/2020).

Artinya, lanjut Rudi Maesal, Pemerintah Daerah sudah respon terhadap aspirasi para buruh. Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disahkan menjadi UU, Rudi menegaskan, Pemkab Tangerang akan segera membahas dengan DPRD Kabupaten Tangerang dan akan menyampikan kondisi yang diharapkan para buruh kepada pemerintah pusat dan DPR RI, secara normatif dan etika.

**Bac ajuga: Agar Tak Kemana-mana, Ribuan Buruh Demo Tolak UU Omnisbus Law Dicegat Polisi di Bitung.

“Sesegera mungkin, hari ini kita ada rapat dengan DPRD Kabupaten Tangerang tentang rencana KUA-PPAS. Di dalam rapat itu kita akan sampikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh asal Kabupaten Tangerang mendatangi Kantor Bupati Tangerang di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kecamatan Tigaraksa untuk mengelar demontrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). Perwakilan buruh ditemui oleh Sekda Kabupaten Tangeang untuk menggelar audensi. (vee)

Print Friendly, PDF & Email