oleh

ASN Tak Netral Kasus Pemenangan Anak Gubernur, Kepala BKD Banten, Akhir Juni KASN Akan Turun

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten hingga kini belum memberikan sanksi kepada tiga pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti terlibat dalam politik terkait kasus grup whastapp (WA) dukungan anggota DPD RI M Fadhlin Akbar, yang tidak lain adalah putra Gubernur Banten, Wahidin Halim sendiri, pada Pileg 2019 lalu.

Padahal, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan surat rekomendasinya yang dilayangkan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim pada 13 Mei lalu, agar pemberian sanksi terhadap tiga pegawai Pemprov bisa diberikan.

Kepala BKD Banten, Komarudin membenarkan jika BKD telah menerima surat rekomendasi pemebrian sanksi. Namun, pihaknya hingga kini belum memberikan sanksi terhadap tiga PNS yang bersangkutan, dengan alasan masih dalam tahap pembahasan.

“Surat sudah kita terima, kita juga sudah menindaklanjuti dengan sidang displin. Tapi belum kita kenakan sanksi karena masih dalam proses pembahasan. Jadi belum final,” kata Komarudin, kepada Kabar6.com melalui sambungan telepon, Rabu (19/6/2019).

Ia mejelaskan, jika dalam sidang disiplin, pihaknya menemukan bukti-bukti baru. Akibatnya, sanksi belum bisa diterapkan kepada tiga PNS. “Ada bukti baru, kita akan bahas akhir bulan ini dan selanjutnya akan disampaikan ke KASN,” jelasnya.

Saat ditanya apa bukti baru yang ditemukan BKD, lanjut Komarudin, hal itu berkaitan dengan kepastian prosedur dan memenuhi rasa keadilan bagi pegawai yang bersangkutan.

“Kita ingin memastikan prosedurnya sudah benar, ada rasa keadilan bagi pegawai, dan hal terkait lainnya yang terbaru kita akan sampaikan ke KASN. Jadi masih tarik ulur, sehingga belum dikenakan sanksi, belum final,” ujarnya.

Menurut Komarudin, pada akhir Juni mendatang, pihaknya mengatakan KASN akan turun ks Banten untuk melakukan pembahasan bersama terkait pemberian sanksi kepada tiga ASN yang diduga terlibat dalam pencalonan anak Gubernur Banten tersebut, untuk selanjutnya mengambil keputusan yang akan diambil mengenai sanksi yang akan diberikan setelah antar Pemprov Banten dengan KASN melakukan rapat pembahasan bersama.

Diketahui, KASN telah mengirimkan surat rekomendasi dengan nomor: R-1547/KASN/5/2019, tertanggal 13 Mei 2019 tentang rekomendasi atas pelanggaran netralitas di lingkungan Pemprov Banten atas nama Fathurrahman yang kini menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha pada kantor Cabang Dinas (KCD) untuk wilayah Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Serang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dindikbud) Banten, Agus M Tauchid yang menjabat Sebagai Kepala Dinas Pertanian (Distan) Banten dan Babar Suharso yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten.

**Baca Juga:Kota Serang Produksi 360 Ton Sampah Per Hari.

Surat tersebut langsung ditandatangani Ketua KASN Sofian Efendi. Dimana, didalam surat rekomendasi tersebut, KASN menilai dari fakta dan bukti memberikan sanksi berupa hukuman disiplin sedang bagi ketiga PNS di lingkup Pemprov Banten. Untuk pelaksanaan sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang displin PNS.

Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi membenarkan jika telah mendapatkan tembusan dari KASN terkait sanksi tigas PNS yang terbukti terlibnat politik praktis dan telah diputus bersalah oleh Bawaslu. Meski begitu, untuk penerapan sanksi hal itu merupakan ranah Pemprov Banten.

“Kalau kita sebatas tembusan saja, pemberitahuan. Untuk sanksinya itu ada di Pemprov,” kata Didih.(Den)

Print Friendly, PDF & Email