oleh

ASN Provinsi Banten Bekerja dari Rumah Hingga 13 Mei 2020

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim menginstruksikan kepada sekretaris daerah untuk mengeluarkan surat edaran perpanjangan waktu kerja dari rumah atau work from home hingga 13 Mei 2020 mendatang. Kebijakan itu untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Karena pandemi masih terjadi. Bahkan, tiga wilayah di Banten kini tengah diberlakukan oembatasan sosial berskala besar. Maka, saya instruksikan Sekda agar ASN dilingkungan Pemprov Banten kembali bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020 mendatang sesuai arahan MenPAN-RB,” katanya, Selasa (21/4/2020).

Terkait dengan pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya, lanjut Gubernur WH, maka ASN yang berdomisili di wilayah tersebut agar dapat memenuhi segala ketentuan yang tercantum dalam kebijakan PSBB.
Diperpanjang, ASN Provinsi Banten Bekerja Dari Rumah Hingga 13 Mei

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjangan waktu kerja dari rumah atau work from home (WFH) kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga 13 Mei 2020 mendatang.

Hal itu untuk memutus rantai penularan covid-19 agar bisa terus ditekan.

“Karena pandemi masih terjadi. Bahkan, tiga wilayah di Banten kini tengah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Maka, saya instruksikan Sekda agar ASN dilingkungan Pemprov Banten kembali bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020 mendatang sesuai arahan MenPAN-RB,” katanya, Selasa (21/4/2020).

Terkait dengan pemberlakuan PSBB di wilayah Tangerang Raya, lanjut Gubernur, maka ASN yang berdomisili di wilayah tersebut agar dapat memenuhi segala ketentuan yang tercantum dalam kebijakan PSBB.

Sekda Banten, Al Muktabar mengatakan, menindaklanjuti instruksi Gubernur tersebut, pihaknya mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/899-BKD/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 20 April 2020.

Dimana, didalam SE tersebut, dijelaskan bahwa masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN serta pengaturan lainnya sebagaimana Surat Edaran Sekda Provinsi Banten Nomor 800/789-BKD/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN di Lingkungan Pemprov Banten, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

**Baca juga: Siapa Jamin Pendidikan Empat Anak Almarhum Ibu Yulie?.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil tracking dan tracing nantinya nomor di sekitar pasien positif Covid-19 yang terdeteksi akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol kesehatan. Aplikasi ini juga digunakan untuk memonitor pendatang dari luar negeri dan pos lintas batas.

“Oleh karenanya, seluruh ASN juga diharapkan agar dapat mengajak seluruh anggota keluarga, kerabat dan tetangga untuk dapat mengunduh aplikasi tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 di Provinsi Banten,”tuturnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email