oleh

ASN Libur Saat Nataru, Walikota Cilegon Hanya Beri Teguran

image_pdfimage_print

Kabar6 – Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan cuti saat natal dan tahun baru (nataru). Jika ada yang melanggar, Pemkot Cilegon hanya akan memberikan teguran atau hukuman ringan bagi ASN yang melanggarnya.

“Yang pertama pastinya teguran dulu, kita jangan terlalu berat-berat dulu lah,” kata Walikota Cilegon, Helldy Agustian, Selasa (30/11/2021).

Helldy menerangkan kalau Pemkot Cilegon akan membuat surat edaran mengenai larangan ASN dan pegawai berlibur saat natal dan tahun baru. Surat edaran itu nantinya akan di sebar ke sejumlah kantor dinas dan instansi, agar bisa dipatuhi.

Meski akan membuat surat edaran, namun Helldy selaku Walikota Cilegon belum menjelaskan tata cara pengawasan jika ada ASN yang melanggar.

**Baca juga: Terguncang di Kapal Akibat Gelombang Tinggi, Dua Truk di KMP Nusa Dharma Terguling.

“Kita juga akan bikin surat edaran, Pak Sekda juga akan bikin surat edaran, agar supaya nanti yang disiplin akan kita tindak,” terangnya.

Helldy mengaku telah berkoordinasi dengan Polres Cilegon mengenai mekanisme pengaturan lalu lintas dan penjagaan di tempat keramaian, saat libur natal dan tahun baru.

“Kami sudah koordinasi dengan Kapolres, perihal mengenai nataru ini, kemungkinan besar kita akan melakukan sama dengan kemarin lebaran, cuma sedikit lebih longgar,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email