oleh

ASN KPU Tangsel Divonis 1,5 Tahun, Jaksa Nyatakan Banding

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum tak puas atas putusan akhir majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Hakim pada Kamis kemarin telah mengetuk palu putusan akhir hukuman 1,5 tahun penjara kepada Nanda Rodiyana, oknum ASN KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Kami mengajukan banding,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangsel, Taufiq Fauzie ditemui wartawan di kantornya, (Jum’at, 10/1/2020).

Ia menjelaskan, ada mendasar JPU menempuh upaya banding. Alasannua karena putusan hakim tak sesuai dengan perbuatan biadab Nanda yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya berinisial SV.

Fauzie paparkan, selain melanggar Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penghapusan KDRT, Nanda juga melanggar Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

“Kami pengen orang yang berpendidikan tidak melakukan perbuatan seperti itu,” papar Fauzie.**Baca juga: Ini Kata KPU Tangsel Ada ASN Diseret ke Pengadilan.

Menurutnya, putusan hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU yang ajukan tuntutan 3 tahun kurungan penjara. Makanya JPU ajukan banding karena belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami akan melakukan banding karena agar bisa memberi rasa keadilan kepada korban,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email