oleh

ASN Berpolitik, Begini Sanksi Dari BKD Provinsi Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan ASN ikut berpolitik. Pemberian sanksi kepada pegawai yang kedapatan akan tetap berlanjut, meski pemeriksaan dari Bawaslu telah dilakukan.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menegaskan, agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten untuk bersikap netral, baik menjelang maupun pada saat Pemilu pada bulan April mendatang.

Menurutnya, apabila kedapatan ada ASN ikut terlibat dalam kampanye politik nantinya. Maka, dirinya mengaku tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pegawainya yang kedapatan ikut berpolitik, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, meski pemeriksaan terhadap pegawai yang kedapatan ikut berpolitik jelang Pemilu mendatang telah dilakukan oleh Bawaslu. Namun, kata dia, hal itu tidak lantas pemberian sanksi kepegawaian dihentikan.

Pemprov Banten, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten akan memberikan sanksi yang paling tepat sesuai kesalahan yang dilakukannya, termasuk hingga pemecatannya dari pegawai Pemprov Banten.

“Undang-undang dan sanksinya sudah jelas. Jadi meski kasusnya telah ditangani oleh pihak Bawaslu. Namun, pengenaan sanksi kepegawaian juga harus tetap dijalankan,” tegasnya, usia menghadiri rapat koordinasi daerah program pendudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK) tingkat Provinsi Banten, di salah satu hotel kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (20/3/2019).**Baca Juga: Jelang Pemilu, WNA di Banten Diawasi Ketat.

Pada sisi lain, saat disinggung mengenai proses rotasi pegawai di Provinsi Banten sendiri, lanjut Andika, pihaknya berharap agar kedepan tidak ada kasus jual beli kursi jabatan, untuk mengisi sejumlah kursi yang ada.

Menurutnya, proses rotasi pegawai di lingkungan Pemprov Banten itu semuanya telah dilakukan berdasarkan prosedur dan tahapan yang ada, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.(Den)

Print Friendly, PDF & Email