oleh

Aset Tiga Tersangka Korupsi di Tangsel Disita

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupasi pembangunan gedung Puskesmas dan Rumah Sakit Umum (RSU) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru.

Aparat penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita sejumlah aset tidak bergerak milik tiga dari tujuh tersangka yang kini telah ditahan oleh Korps Adhyaksa di Gedung Bundar.

Informasi yang diperoleh kabar6.com dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Selasa (16/6/2015), ada tiga bidang tanah dan bangunan yang disita di Villa Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

Yakni, di Blok P-5 Nomor 3, di Blok V-6 Nomor 2 dan Blok Q-1 Nomor 3A, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Serpong Utara, Kota Tangsel.

Aset yang disita itu merupakan milik tersangka atas nama Suprijatna Tamara selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa.

Kemudian, dua unit rumah di Perumahan Graha Raya Blok N-9 Nomor 7 dan Blok M-2 Nomor 2 RT 002 RW 008, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel milik Dessy Yusandi, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.

Selanjutnya, satu unit rumah toko (Ruko) di Golden Madrid II Blok F Nomor 25 BSD RT 001 RW 004, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong. **Baca juga: Kejagung Sita Rumah Politisi PDIP di Lippo Karawaci.

Ruko tersebut merupakan milik Herdian Koosnadi, Komisaris PT Mitra Karya Rattan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email