oleh

Aset Terpidana Kasus Mobil Tangga Damkar Terancam Disita

image_pdfimage_print
Kejari Kota Tangerang menunjukkan uang pengganti Korupsi Damkar.(din)

Kabar6-Terpidana kasus pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran Kota Tangerang pada tahun 2013 diwajibkan membayar uang pengganti dan denda.

Jika tak sanggup membayar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang bakal menyita aset milik terpidana.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Tengku Firdaus mengungkapkan, total uang denda dan pengganti yang harus disetorkan ke negara adalah Rp1,45 miliar. Namun memang belum sepenuhnya diterima oleh Kejari Kota Tangerang selaku eksekutor.

“Untuk terpidana Diding, istrinya berjanji akan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dan denda Rp100 juta. Kita berikan waktu sampai 18 Februari nanti,” kata Tengku saat menggelar press rilis di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (31/1/2017).

Sementara, Adrian Rusli selaku pemenang tender proyek pengadaan mobil tangga damkar sudah membayar uang pengganti sebesar Rp785.6 juta dan denda Rp200 juta. Uang itu diserahkan oleh perwakilan keluarga melalui kuasa hukumnya kepada jaksa eksekutor.

“Asepto dikenakan denda Rp50 juta tapi baru menyerahkan Rp25 juta. Jadi masih ada tunggakan yang belum disetorkan,” ucap Tengku.

Dijelaskan Tengku, bahwa sesuai UU setelah dinyatakan satu bulan inkrah, maka eksekutor berhak mengeksekusi. Apabila tidak sanggup membayar uang pengganti jaksa akan melakukan penyitaan aset.

“Uang ini akan kita serahkan hari ini ke Kemenkeu karena SOP nya 1×24 jam dengan dikawal kepolisian,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima uang pengganti dan denda dari tiga terpidana kasus pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran, Selasa (31/1/2017).**Baca juga: Kejari Tangerang Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Mobil Damkar.

Pengadaan tersebut menggunakan APBD Kota Tangerang TA 2013 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp4 miliar.(bad/din)

Print Friendly, PDF & Email