oleh

Aset Gedung Serpong Plaza Disita Kejaksaan Agung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyita aset gedung Serpong Plaza, kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Pasalnya, gedung senilai Rp 350 milyar milik Robert Tantular itu diduga merupakan hasil pencucian uang karena empuya tersandung kasus Bank Century.

“Kita menyita setelah empat tahun berkas dan gedung sudah diserahkan ke Bareskrim Polri,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejagung, Rusmanto, Jum’at (1/2/2013).

Pengamatan dilapangan, penyitaan dilakukan oleh tim pimpinan Kasipidum Rusmanto yang dihadiri pengelola Mall Serpong Plaza Limses Nainggolan dan pihak kurator Mustakim, dengan memasang spanduk.

Isi Spanduk tersebut bertuliskan “Tanah dan bangunan gedung Mall Serpong Plaza  an. PT. SINAR CENTRAL REJEKI di Jalan Raya Serpong, Km.7, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong, Provinsi Banten, dengan sertifikat HGB No. 00846 seluas 16.980 M2, luas bangunan 31.000 M2 didita dalam perkara pidana atas nama terdakwa Robert Tantular, dkk sesuai dengan surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tangerang No. 682/PEN.PID.SITA/2009/PN/TNG tanggal 23 Maret 2009”.

Rusmanto menjelaskan, penyitaan tersebut berdasarkan tindak pidana Money Loundering dan atau Penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan 6 UU ayat (1) UU No 15 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003, tentang tindak pidana pencurian uang dan atau pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Sementara dari pengelola Mall Serpong Plaza, Limsen Nainggolan yang dimintai konfirmasi, tidak mau berkomentar mengenai penyitaan ini.

Sebelumnya gedung senilai Rp 350 milyar itu adalah barang sitaan atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Robert Tantular.

Penyerahan aset dilakukan oleh Brigjen Arief Sulistianto, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri kepada Tatang Sutarna, Kasubdit Prapenuntutan Kejaksaan Agung, di lobi pusat perbelanjaan Serpong Plaza.

“Setelah semua berkas lengkap, maka kami limpahkan kepada kejaksaan agung untuk ditindaklanjuti proses hukumnya ke pengadilan,” ucap Arief.

Menurut Arief, Robert Tantular disangka melanggar pasar 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002 tentang TPPU, sebagaimana telah diubah dengan UU no 25 tahun 2003 dan pasal 378 KUHP, dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

“Ini adalah rangkaian kasus dari tersangka Robert Tantular. Dari 36 kasus, sudah 25 kasus yang kami selesaikan,” ulas Arief.

Menurut Arief, dengan pencucian uang yang dilakukannya, Robert membeli sejumlah aset properti, salah satunya Serpong Plaza. Maka kini pusat perbelanjaan itu disita dan diserahkan kepada kejaksaan agung.

“Selain membangun pusat perbelanjaan ini, Robert juga menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli saham, dan membeli delapan kavling tanah seluas 5.380 m2,” ucapnya.

Terhadap pusat perbelanjaan Serpong Plaza, telah diajukan gugatan kepailitan oleh kreditur PT Sinar Central Rejeki ke Pengadilan Tata Niaga, yang memutuskan bahwa penyitaan terhadap aset Serpong Plaza oleh penyelidik polri sah.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email