oleh

Aset Daerah Senilai Rp.7 Miliar di Pagedangan Hilang

image_pdfimage_print

Kabar6-Aset daerah berupa lahan seluas 7.000 meter persegi berikut bangunan yang ada di Desa Cijantra dan Medang, Kecamatan Pagedangan dipastikan telah hilang dan berubah fungsi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, menilai hilangnya aset daerah senilai Rp.7 miliar tersebut, karena buruknya pengelolaan aset yang dilakukan pemerintah daerah setempat.

Para wakil rakyat di daerah berjuluk kota seribu industri ini, mengaku prihatin atas hilangnya aset daerah tersebut. Padahal, mekanisme penghilangan aset daerah harus melalui prosedur yang benar dan harus ada persetujuan dewan.

“Aturannya kan ada, setiap penghilangan aset pemerintah harus melalui persetujuan dewan. Ini tidak, tau-tau sudah tidak ada dan sudah berubah fungsi,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin, kepada wartawan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi tersebut, belum lama ini.

Menurutnya, dewan melalui komisi IV, mendapatkan laporan dari warga setempat bahwa ada lahan desa yang telah hilang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti komisi itu dengan melakukan pengecekan ke lapangan.

Amran menyebutkan, hingga kini dewan belum tahu apalagi menyetujui terkait penghilangan aset pemkab di Desa Cijantra dan Medang tersebut.

“Dewan tidak tahu untuk aset ini. Kami akan minta klarifikasi kepada pemerintah termasuk pegawai desa dan kecamatanya,” tegas Amran.

Hal serupa juga dikatakan Hendra, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, berdasarkan data yang diterima dari warga, diketahui lahan seluas 7000 meter tersebut berada di Desa Cijantra dan Desa Medang.

Lahan di Desa medang, luasnya sekitar 3.000 meter dengan nilai ditkasir mencapai Rp.3 miiar. Kemudian, lahan di Desa Cijantra yang hilang seluas 4.000 meter dengan nilai mencapai Rp.4 miliar.

Dilahan tersebut beber Hendra, terdapat jalan desa, saluran air serta bangunan jembatan.

Untuk jembatan volumenya, panjang 15 meter dan lebar 4 meter. Sedangkan, saluran air panjangnya diperkirakan mencapai 2308 meter.

“Kami akan minta informasi dari dinas terkait, seperti PU, Aset, desa, kecamatan maupun pengembang yakni Summarecon. Rencananya, Selasa atau Rabu, (29-30/1, red), kami akan hearing dengan mereka,” tandasnya.

Ditambahkannya, untuk Desa Cijantra sesuai data yang diterima dari warga, untuk lahan sekitar 466 x 3 meter, saluran air 1850 x 3  meter. Sedang di Desa Medang, aset yang hilang ada pada jalan desa seluas 215 x 3 meter dan jalan desa paving blok seluas 710 x 2,5 meter.

“Yang di Cijantra saluran airnya pernah dianggarakan oleh pemkab melalui APBD 2011,” imbuhnya.

Sementara itu, Marta (45), warga RT 04/01, Desa Cijantra membenarkan bahwa dulunya di sekitar lokasi tersebut ada jalan desa dan jembatan desa, milik warga sekitar.

“Ya, duluanya ada saluran air dan jembatan disini, sekarang sudah berubah dan ada yang hilang,” ujar Marta saat bersama rombongan DPRD.(din)

Print Friendly, PDF & Email