oleh

Asda I Pemkot Tangerang Bungkam Soal Dugaan Korupsi Mobil Damkar 

image_pdfimage_print

Kabar6-Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) melaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri setempat, Jumat (6/1/2023) lalu.

Para pegiat antikorupsi melaporkan pejabat BPBD di kota Akhlakul Karimah, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Tahun Anggaran 2022.

Asda I Pemkot Tangerang yang pernah menjabat Kepala BPBD, Deni Koeswara enggan berkomentar terkait laporan LSM tersebut. “No comment dulu ya,” ujar Deni saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (9/1/2023).

**Berita Terkait: BPBD Kota Tangerang Dilaporkan ke Kejaksaan Diduga Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

Saat dicecar, Deni meminta ke awak media untuk mempertanyakan kasus tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, ihwal proses kasus itu. Deni menyampaikan akan mengikuti saja.

“Ya nanti tanyain ke Kejaksaan ya, sampai sejauh mana prosesnya. Kalau saya ngikutin aja. Kalau nanti dianggap bermasalah ayo nanti kita benerin,” ungkapnya.

Deni menyampaikan apabila dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut, dirinya akan mengikuti sesuai prosedur.

“Insya Allah. Sebagai warga negara yang baik saya akan mengikuti prosedur,” katanya.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bayu Probo, saat dikonfirmasi terkait update terbaru laporan tersebut mengatakan bahwa surat laporan belum masuk ke dirinya.

“Surat belum masuk ke saya,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BPBD Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan, pengadaan mobil Damkar tersebut telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Semua permohonan yang masuk telah masuk dalam jawaban PPID. Namun, Maryono mengaku dirinya baru ditempatkan di BPBD sejak di pertengahan November 2022 lalu.

“Artinya kita mengikuti prosedur sesuai dengan sistem pengadaan barang dan jasa di ULP. Jadi kalau pun ada misalnya temuan enggak mungkin, karena Kita sudah melakukan pendampingan dan pengecekan- pengecekan sebelumnya,” kata Maryono, saat dikonfirmasi Kabar6.com, secara terpisah.

Kendati soal hasil temuan BIAK soal single cabin, padahal spesifikasi double cabin, Maryono mengaku pengertian kedua temuan tersebut belum begitu paham.

“Karena saya masuk sudah di akhir tahun. Nanti saya cek lagi ya,” katanya.

Maryono menanggapi laporan yang dilayangkan BIAK tersebut dengan santai. Maryono menyampaikan apapun yang dimintakan oleh pihak Kejaksaan akan diberikan termasuk penjelasannya.

“Kalau kami menanggapi itu dengan baik apapun nanti di mintakan akan kami berikan penjelasan dan selanjutnya. Ya kalau memang dinyatakan itu ada mark up atau selisih nanti bisa terjawab hasil lelang dan kontrak,” tandasnya. (Oke/Tim K6)

 

Print Friendly, PDF & Email