oleh

Asda I Kota Tangerang Akui Lemahnya Eksekutor Penegak Perda

image_pdfimage_print

Kabar6-Banyaknya tindak pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang, yang belum tuntas hingga saat ini adalah dikarenakan lemahnya sang eksekutor penegak Perda dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Setiap informasi atau laporan dugaan pelanggaran perda yang masuk, selalu langsung kami rapatkan dan kaji bersama SKPD terkait. Jika memang dalam kajian tersebut memenuhi unsur pelanggarannya, maka langsung dibuatkan surat penindakan,” ujar Saeful Rahman, Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang, Selasa (1/7/2014).

Namun, lanjut dia, terkadang masih saja terlihat jelas ada ketidaktegasan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam penindakan sejumlah kasus pelanggaran perda di kota bertajuk ‘Akhlakul Karimah’ ini.

“Ya, memang seperti itu yang kadang masih terjadi. Giliran masalahnya sudah ramai, baru pada sibuk,” sesalnya.

Hal itu semakin diperkuat saat kabar6.com mempertanyakan persoalan lokasi gudang peleburan plastik di Kampung Poris Al Hikmah, RT 03/09, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang diduga tak memiliki ijin usaha dan sempat dikeluhkan warga.

“Keluhan juga disampaikan para wali murid SDN Cipondoh Makmur. Pasalnya, aktivitasgudang beras itu dianggap mengganggu proses belajar mengajar, karena lokasi berdekatan dengan sekolah.

Saeful justru nampak kaget, saat mendengar informasi bahwa lokasi usaha peleburan tersebut masih beraktivitas seperti biasanya. Sebab, kata dia, pihaknya telah membuat surat perintah kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan.

“Bukannya sudah ditutup itu. Waktu itu sudah kami rapatkan dengan semua SKPD terkait. Dan, sudah kami buatkan surat untuk penindakannya,” tegasnya.

Bahkan, seketika itu Saeful langsung memanggil pihak Bagian Hukum Pemkot Tangerang, untuk mempertanyakan hal tersebut.

Kasubag Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pemkot Tangerang, Budi D Arief mengakui, bahwasaanya lokasi usaha peleburan tersebut tidak memiliki ijin usaha. Untuk itu, kami telah menyurati pihak Satpol PP, untuk melakukan langkah-langkah tegas.

“Jadi dalam pemeriksaan ke lokasi, kami bersama pihak perijinan, BPLH, Tata Kota. Dan memang lokasi itu berdampak kebisingan dan bau,” akunya.

Informasi yang dihimpun, lokasi gudang peleburan plastik itu, diduga masih beroperasi hingga saat ini. Warga menyayangkan lemahnya Pemkot Tangerang dalam menindak persoalan tersebut.

“Sampai saat ini masih beroperasi. Justru sebenarnya warga banyak yang ngeluh, atas keberadaan lokasi peleburan itu. Cuma kadang kan masih banyak yang ngerasa ga enak sama pemilik lahannya, karena kenal,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. **Baca juga: Arief Kembali Mutasi Pejabat di Pemkot Tangerang.

Sayangnya, lagi-lagi Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email