oleh

Arus Mudik Lebaran, Truk Barang Dilarang Lintasi Tol Tangerang – Merak

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang melarang truk angkutan barang melintas saat arus mudik maupun balik Idul Fitri 1443. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan.

“Tentang larangan truk yang melintas saat jalur mudik pada ruas jalan Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho di Tigaraksa, Senin, (25/4/2022).

Ia mengatakan, jalur arteri nantinya akan di perketat untuk melarang truk angkutan pasir. Bagi truk barang melintasi nanti sangsinya merujuk dengan aturan Kemenhub.

Mengantisipasi kemacetan dirinya sudah mendirikan pos pengaman maupun pos pantau di tol KM 43, tol KM 45, dan gerbang tol Cikupa.

“Dan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan, seperti di pasar tumpah, termasuk juga di tempat wisata-wisata lain,” terang Zain.

**Baca juga:Bupati Zaki Perbolehkan di Kabupaten Tangerang Gelar Salat Ied

Zain menghimbau Kepada masyarakat yang ingin melaksanakan mudik di haruskan mengecek keamanan rumah, dan pada saat meninggalkan rumah diharapkan menitipkan rumah kepada RT/RW setempat guna adanya pengecekan dari babinkamtibmas.

“Ketika kendaraan yang di taro di rumah itu dikhawatirkan hilang pada saat mudik kami sudah membuka masing masing Polsek maupun di polres masyarakat kabupaten Tangerang bisa menitipkan pada tanggal 28 April sampai tanggal 9 Mei untuk roda dua maupun roda empat secara gratis,” imbuhnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email