oleh

Arogansi Pihak UIN Jakarta Memuncak, Dulu Menyewa, Sekarang Ingin Menguasai

image_pdfimage_print

Kabar6-Lahan yang tersebar di wilayah sekitar SMK Triguna dipermasalahkan, wilayah yang di kenal dengan sebutan Kampung Utan ini jelas tidak mendadak bagus seperti sekarang, yaitu ada prosesnya.

Hal tersebut diungkapkan Mahyuni Harahap didampingi Suhaimin Imran selaku tim Kuasa Hukum dari tujuh orang ahli waris masing-masing adalah, Hafsah Batu Bara, Tarmizi, Zulkifli, Siti Nasution, Nanni, Dennis Touw, Nunni, yang saat ini bermasalah dengan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pengguna barang dan Universitas Islam Negeri (UIN) Ciputat sebagai kuasa pengguna barang saat Konferensi Pers di Jalan Ir H Juanda Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

“Jadi sejarahnya, kami membangun tempat tinggal diatas lahan itu sejak tahun 1970-an, semua mengetahui karena memang lahan itu milik yayasan (YPMII). Lalu di tahun 1981, kami disuruh mengosongkan oleh YPMII lantaran akan dibangun sekolah, karena kebijakan tertentu akhirnya pihak YPMII menghibahkan tanah tersebut kepada kami, dengan konsekuensi kami harus memberi bantuan kepada sekolah yang dibangun,” jelas Mahyuni.**Baca juga: Tanah Dieksekusi, Ribuan Masyarakat Ciputat Akan Turun Aksi di UIN Jakarta.

Hal tersebut juga di kuatkan oleh pernyataan para warga yang memiliki kejelasan surat, kepada kabar6.com. Beberapa kejanggalan di antaranya ketika pada tahun 1994, diketahui jika pihak UIN Jakarta yang saat itu masih berstatus IAIN justru mengajukan sewa kontrak selama empat tahun atas suatu lahan yang akan dibangun Koperasi kepada ahli waris.

“Sekarang logikanya, kalau memang lahan itu diakui milik UIN Jakarta, kenapa tahun 1994 justru pihak UIN menyewa ke kami selama empat tahun di lahan ini, waktu itu mau dibuat Koperasi, kwitansinya ada, lengkap. Itu kan juga bukti, bahwa mereka awalnya memang mengakui ini adalah lahan hibah yayasan kepada kami selaku ahli waris,” imbuh Hafsah Batubara.(jicris)

Print Friendly, PDF & Email