oleh

Arief Wismansyah-Sacrudin Gagal Maju di Pilkada Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah mengeluarkan hasil akhir pleno tahapan Pilkada Kota Tangerang. Hasilnya, dari 4 pasangan bakal calon (balon) yang diplenokan, hanya ada 3 pasangan yang ditetapkan berhak maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Kota Tangerang.

Ketiga pasangan calon tersebut adalah Abdul Syukur-Hilmi Fuad didukung oleh Partai Golkar, PKS, PKPB dan PBB.  Pasangan Dedi “Miing” Gumelar-Suratno Abubakar didukung partai pengusung PDIP dan PAN serta pasangan HMZ-Iskandar didukung partai Hanura, dan PPP.

“Ada tiga pasangan balon yang lolos sebagai calon dan berhak maju di Pilkada Kota Tangerang,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Safril Elain dalam jumpa pers di Kantor KPUD, Kamis (25/7/2013).

Sedangkan untuk pasangan balon Arief Wismansyah-sachrudin, lanjut Syafril, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti Pilkada Kota Tangerang pada 31 Agustus mendatang.

Lebih jauh Syafril menjelaskan, tidak lolosnya Arief-Sachrudin karena terganjal masalah administratif, terkait tidak adanya surat pengunduran diri dari jabatan sebagai PNS, dikarenakan Walikota Wahidin Halim tidak mengeluarkan surat persetujuan pengunduran diri Sachrudin sebagai Camat Pinang.(Arsa)

 

Print Friendly, PDF & Email