oleh

Arief Minta Aparatnya Paham Aturan Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah menginstruksikan kepada aparat dalam lingkup pemerintahannya agar mentaati segala ketentuan perundangan yang ada, sebagai pedoman kerja.

Hal tersebut disampaikan Walikota saat acara Pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KOPRI di Ruang Rapat Asisten III Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Jumat (5/12/2014).

“Tapi kalau tidak salah dan sudah sesuai dengan aturan, tidak ada yang perlu ditakutkan,” Ujarnya.

Ditambahkannya, sebagai abdi masyarakat, aparat harus mempunyai integritas dan pengetahuan terhadap hukum yang mumpuni. Karena, setiap gerak dan langkah seorang aparat harus berpedoman pada kode etik dan aturan hukum yang ada.

Selanjutnya, terkait pembentukan LKBH tersebut, Walikota mengharapkan agar lembaga terkait bisa mengawal perwujudan akuntabilitas pemerintahan di Kota Tangerang, selain juga bisa memberikan pencerahan kepada para aparat mengenai persoalan hukum.

“Lakukan pemahaman dan pencerahan hukum kepada seluruh anggota Korpri,” ujarnya. **Baca juga: Kadin Kabupaten Tangerang Evaluasi Kinerja Pengurusnya.

Sedianya, LKBH KORPRI Kota Tangerang merupakan lembaga yang berfungsi untuk memberikan bantuan hukum, pengayoman, dan pendampingan Hukum bagi PNS yang terkena permasalahan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Adapun struktur kepengurusan LKBH KORPRI Kota Tangerang periode 2014-2019 adalah, Walikota dan Wakil Walikota sebagai Pelindung LKBH, Sekretaris Daerah, Dadi Budaeri sebagai Pembina dan Inspektur Kota Tangerang, Rina Hernaningsih sebagai Ketua LHBH.(hms/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email