oleh

Arief Adukan KPU Kota Tangerang ke DKPP

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin yang tidak lolos mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arief menilai KPU

Kota Tangerang tidak netral dan penuh rekayasa.

“KPU Kota Tanggerang tidak meloloskan pasangan kami penuh rekayasa, sehingga menimbulkan gejolak sosial politik di Kota

Tangerang,” kata Arief dalam jumpa pers di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2013).

Ia mengungkapkan, kekurangan dokumen berupa surat pemberhentian Sachrudin dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat aneh. Alasannya, dasar hukum yang digunakan KPU Kota Tangerang adalah Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2005 tentang PNS.

“Padahal di Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 cukup menyertakan surat keterangan telah mengundurkan diri,” jelas Arief yang didampingi kuasa hukumnya Sumardi bersama pendukung dari Aliansi Forum Kajian Demokrasi Indonesia (FKDI).

Pengaduan Arief Wismansyah diterima langsung oleh petugas DKPP.(bbs/yps)

Print Friendly, PDF & Email