Kabar6-Spanduk bacaleg, parpol dan bacapres yang terpasang di lokasi tidak sesuai peruntukannya, bakal diturunkan oleh Pemkot Cilegon bersama Bawaslu Kota Cilegon, Banten. Alat Peraga Kampanye (APK) itu dianggap mengganggu dan meresahkan, seperti di pepohonan maupun menutupi ruas jalanan.
“Kita akan libatkan juga PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam penertiban itu agar pihak-pihak yang melanggar juga langsung diberikan arahan. Kalau ada pelanggaran, seperti apa juga sanksinya silahkan nanti PPNS yang mengatasi,” ujar Ardiano Setiawan, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Cilegon, dalam keterangan resminya, dikutip Senin, (18/09/2023).
Saat ini banyak alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan. Seperti di tiang listrik, pohon dan fasilitas umum lainnya yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di Wilayah Kota Cilegon.
**Baca Juga: Cerita Petugas Damkar Pecahkan Kaca di Ruangan Gedung DPRD Banten
“Kalau spanduk atau atribut komersial kami sudah tertibkan sejak sebulan terakhir. Tapi kalau berkaitan dengan pemilu kami harus koordinasi dengan Bawaslu,” terangnya.
Bawaslu Kota Cilegon, Banten, akan turut serta menertibkan spanduk dan alat peraga kampanye bersama Pemkot Cilegon. Lantaran, kampanye baru di mulai pada 28 November 2023.
Panitia pengawas pemilu itu telah mengeluarkan himbauan untuk menurunkan APK secara mandiri. Jika tidak dituruti, maka Bawaslu Kota Cilegon akan menindaknya.
“Harus ditertibkan, apalagi di tempat-tempat yang dilarang. Jadi kalau itu dipasang di tempat yang bener enggak jadi soal karena kembali lagi secara K3 di pohon-pohon itu masih banyak yang harus ditertibkan,” ujar Alam Arcy Ashari, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, dikutip Senin, (18/09/2023).(Dhi)