oleh

Apindo Cemas Buruh di Tangerang Raya Eksodus Lagi

image_pdfimage_print

Kabar6-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat adanya ketimpangan angka upah minimum 2022 di Tangerang Raya. Jika di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) naik akan pincang hingga memberatkan perusahaan.

“Karena upahnya Tangerang Raya nggak berimbang, itu bisa menyebabkan seperti dulu pada pindah,” kata Ketua Apindo Tangsel, Adwin Sjahrizal kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Menurutnya, sejak dulu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Tangerang Raya selalu sama. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di kabupaten yang ia dengar tidak ada kenaikan.

Sementara di Kota Tangsel, lanjut Adwin, UMK 2022 ada kenaikan sekitar Rp 40 ribu. Padahal perusahaan yang berada di Tangsel juga banyak memiliki pabrik di kabupaten.

Sehingga akan terjadi ketimpangan, terutama yang bergerak pada sektor padat karya. Apindo Tangsel melihat data dari Badan Pusat Statistik itu memang agak pincang.

**Baca juga: Buruh di Tangsel Berjuang UMK 2022 Naik 10 Persen

“Misalnya biaya pengeluaran rumah tangga itu jauh lebih tinggi di Tangsel daripada kabupaten sehingga menyebabkan perhitungan lebih besar. Bahkan dengan DKI pun batas upah kita lebih tinggi,” jelas Adwin.

“Kan tergantung sampelnya. Kalau yang disurvei di perumahan elit kan pasti lebih tinggi, jadi kami harapkan ditinjau lagi pengambilan sampelnya,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email