oleh

Apdesi Lebak Minta Pemda Revisi PTO KUEP-UEM dan Kebijakan Transaksi Non Tunai

image_pdfimage_print

Kabar6-Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak meminta pemerintah daerah (pemda) merevisi Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif-Usaha Ekonomi Masyarakat (KUEP-UEM).

“Kebijakan KUEP-UEM, ada beberapa yang tidak sesuai dengan aturan yang di atasnya,” kata Ketua Apdesi Lebak, Bedah Khaerunisa di Gedung DPRD Lebak, Kamis (4/4/2019).

Bedah mengatakan, Apdesi telah melakukan kajian dan telah memiliki rekomendasi yang disampaikan ke DPRD dan DPMD Lebak.

“Ada delapan rekomendasi khusus yang kami sampaikan. Salah satunya, agar dapat mendapat bantuan stimulan dari pemerintah desa, kelompok usaha ekonomi masyarakat harus memenuhi syarat yang ditentukan dan membuat proposal pengajuan usaha. Proposal ini sebagai dasar kepala desa menetapkan kelompok masyarakat calon penerima,” papar Bedah.

Kemudian terkait dengan kebijakan implementasi transaksi non tunai pada tahun anggaran 2019, seharusnya kata Bedah disesuaikan dengan keadaan.

“Bank kan tidak setiap ada di kecamatan, sehingga menyulitkan kami untuk memberlakukan pembelanjaan secara non tunai,” ujarnya.**Baca juga: Juara MTQ Tingkat Banten, Pemkot Tangsel Serahkan Uang Bonus.

“Kalau pabrikasi pembelanjaan di toko kami yakin mereka punya ATM, tapi kalau yang ringan-ringan sangat memberatkan kami. Jangan lihat Rangkasbitung, tapi lihat daerah-daerah pelosok yang susah melakukan transaksi non tunai,” tambah Bedah.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email