oleh

Apdesi Dorong Perbup tentang BKAD, DMPD Lebak: Permendagri Tak Perintahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak memandang, pemerintah daerah tak perlu menerbitkan regulasi terkait badan kerja sama antar desa (BKAD).

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) mendorong Pemkab Lebak menerbitkan Perbup tentang BKAD.

“Di dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tidak diperintahkan, karena poin-poinnya sudah cukup detail. Jadi tidak perlu (Perbup), oleh karena itu kami akan usulkan ke pimpinan agar cukup surat pengantar saja,” kata Kepala DPMD Lebak, Rusito, Jum’at (27/12/2019).

**Baca Juga: Apdesi Lebak Berharap Regulasi BKAD Akomodir Kewenangan Desa.

Poin-poin detail dalam kerja sama antar desa kata Rusito akan tertuang dalam peraturan kerja sama kepala desa (Permakades).

“Nanti kita bahas draft Permakadesnya, karena di situ akan lebih detail. Prinsipnya, kerja sama itu bottum-up, tugas kabupaten menerima konsultasi. Jadi, silahkan baca Permendagrinya,” ucap Rusito.

Jika nantinya desa membutuhkan kegiatan yang perlu dikerjasamakan, semisal BUMDes bersama dan pengembangan kawasan bisa disepakati melalui Permakades.

“Perma ini kemudian dikonsultasikan ke masyarakat dan kabupaten,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email