oleh

Apdesi Akui Kerjasama Indes Gunakan Dana Desa

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Trisno membenarkan Apdesi Kabupaten Tangerang kerjasama dengan Institute for Development of Economic and Social Empowerm (indes) untuk mengelar peningkatan sumber daya manusia (SDM) lembaga kemasyarakat desa dengan mengunakan dana desa (DD).

“Betul,” kata Trisno kepada kabar6.com melalui pesan WhatsApp, Senin (23/9/2019).

Menurut Trisno, pihaknya sebagai Pelaksana harian (Plh) Pengurus Apdesi Kabupaten Tangerang hanya meneruskan kegiatan bimbingan teknlogi (bimtek) peningkatan itu karena rencana kegiatan itu sudah dirumuskan oleh pengurus Apdesi Kabupaten Tangerang yang lama.

“Setahu saya, kegiatan tersebut direncanakan, dirumuskan di tahun 2018 oleh Apdesi lama dan rekanan. Juga lembaga terkait,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Rancangan dan Pengkajian Produk Hukum Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang, Desyanti mempertayakan dasar hukum kerjasama Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang dan Institute for Development of Economic and Social Empowerm (indes) untuk mengelar peningkatan sumber daya manusia (SDM) lembaga kemasyarakat desa dengan mengunakan dana desa (DD).

**Baca juga: Kerjasama Apdesi Dan Indes Melanggar UU Desa?.

Desyianti menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 75 Ayat 1, disebutkan bahwa kepala desa (Kades) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Bukan Apdesi, karena Apdesi itu hanya wadah organisasi para kepala desa.

“Yang boleh kerjasama dengan pihak ketiga mengolala DD itu hanya Kades bukan Apdesi. Jadi, kerjasama Apdesi dan Indes itu patut diduga melanggar UU Desa,” katanya. (Vee/Bam)

Print Friendly, PDF & Email