oleh

APBD Kota Tangerang 2018 Disahkan Rp3,56 T

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang 2018 sebesar Rp3,56 triliun.

Walikota Tangerang Arief R Wismanyah menjelaskan, Rancangan APBD 2018 yaitu mencakup pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp3,51 triliun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 1,59 triliun, dana perimbangan Rp1,39 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp571,55 miliar.

Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp4,26 triliun. Terdiri dari belanja tidak langsung Rp1,50 triliun dan belanja langsung Rp2,76 triliun dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp. 706,72 miliar yang di tutup dari pembiayaan netto.

“Yang akan digunakan untuk menangani enam urusan wajib dan 18 pelayanan dasar,” katanya dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda tentang APBD tahun 2018, di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Kamis (30/11/2017).**Baca Juga: Polres Tangsel Sergap Terduga Pembunuh Pria Bertato.

Adapun urusan tersebut, Arief menyebutkan, meliputi kegiatan-kegiatan pada tahun 2018 antara lain pelaksanaan program pendidikan gratis untuk jenjang SD/MI dan swasta maupun SMP/MTS negeri dan swasta, pembangunan ruang kelas baru sekolah SD dan SMP, rehabilitasi sedang/berat sekolah SD dan SMP, pengadaan mebelair sekolah SD dan SMP, Program cageur Jasa yaitu kunjungan rumah yang di lakukan oleh petugas puskemas untuk mendata, mendeteksi dan mencarikan solusi tentang masalah kesehatan di masyarakat, membiayai iuran bagi masyarakat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dialokasikan untuk kurang lebih 260.000.

Program bedah rumah yang tidak layak huni sejumlah 2.000 rumah, penanggulangan banjir, pemeliharaan saluran drainase, pembangunan embung dan bangunan penampung air lainnya, pemeliharaan pintu air, pelaksanaan normalisasi saluran sungai, rehabilitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, pemeliharaan pompa dan diesel air, rehabilitasi dan pemeliharaan bantaran dan tanggul sungai, pengadaan sarana dan prasarana pengendalian banjir, pengerukan sungai/kali, penyediaan sistem angkutan umum massal yang nyaman, terjadwal dengan tarif yang terjangkau, penyediaan fasilitas lalulintas angkutan jalan yang memadai.

Dengan telah ditandatanganinya Raperda APBD 2018 ini, selanjutnya akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.(BL/hms)

Print Friendly, PDF & Email