oleh

APBD Banten 2020 Disahkan, Ini Besaran Bankeu Ke Pemerintah Kabupaten/kota

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Provinsi Banten akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2020 sebesar Rp 13,214 triliun untuk menjadi peraturan daerah (Perda), Selasa (19/11/2019).

Dengan begitu, Bantuan keuangan (bankeu) kepada Pemerintah Kabupaten/kota juga telah ditetapkan mengenai besarnnya masing-masing.

Dimana, untuk Bankeu kepada Kabupaten/kota nilainya sebesar Rp425 miliar, yang tersebar kepada delapan Kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, hingga penetapan RAPBD Provinsi Banten tahun 2020 agar menjadi Perda di gedung rapat Paripurna DPRD Banten, pihaknya mengaku tidak ada penambahan untuk pos anggaran bankeu kepada delapan Kabupaten/kota.

Kata dia, bankeu dari Pemprov Banten kepada pemerintah Kabupaten/kota masih sesuai dengan usulan sebelumnya hingga disahkannya RAPBD Banten menjadi Perda bersama DPRD Banten, Selasa (19/11/2019).

“Gak, cuma variasi saja kayanya,” kata pria yang akrab dengan nama WH itu.

Untuk diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten sebelumnya menyepakati bankeu ke kabupaten/kota tahun 2020 sebesar Rp425 miliar.

Dimana, untuk masing-masing daerah untuk mendapat penambahan alokasi dibanding tahun sebelumnya mulai dari Rp5 hingga Rp20 miliar.

Informasi yang dihimpun, Kabupaten Serang menjadi penerima bankeu tertinggi sebesar Rp80 miliar. Selanjutnya Kabupaten Lebak dengan Rp65 miliar dan Kabupaten Pandeglang Rp55 miliar. Sementara untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang selatan masing-masing mendapat Rp45 miliar.

Sebagai perbandingan, pada tahun anggaran 2019 Pemprov Banten menggulirkan Rp365 miliar untuk bankeu ke kabupaten/kota. Rinciannya, Kabupaten Serang Rp60 miliar, Kabupaten Lebak Rp55 miliar, Kabupaten Pandeglang Rp50 miliar. Sedangkan untuk lima kabupaten/kota lainnya masing-masing mendapat Rp40 miliar.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengkritisi bankeu dari Provinsi Banten yang dinilai masih jauh dari harapan.

Akibatanya, pihaknya mengusulkan agar Kota Serang memiliki Perda sendiri yang mengatur soal penguatan modal kepada bank yang ditunjuk, sekaligus agar bisa lebih mudah mengajukan pinjaman, selain agar bisa mendapatkan CSR dari bank yang ditunjuk sehingga diharapkan akan mengurangi beban APBD Kota Serang di tahun ke tahun selanjutnya.

**Baca juga: Besok, 85 Anggota DPRD Banten Gelar Reses, Sampaikan Aspirasi Anda.

ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengaku belum mengetahui mengenai rencana Pemkab/pemkot tersebut, yang sampai harus pinjam modal kepada salah satu bank yang ditunjuk untuk menutupi kekurangan anggaran di daerahnya masing-masing.”Saya belum tahu soal itu,” katanya.

Meski begitu, lanjut Andra, pada intinya, berapapun jumlah yang dikucurkan oleh Pemprov Banten tahun depan melalui belanja bankeu, itu merupakan angka maksimal yang bisa dilakukan oleh Pemprov Banten dalam mendukung pembangun didelapan Kabupaten/kota se-Provinsj Banten.(Den)

Print Friendly, PDF & Email