oleh

Aparatur Daerah di Tangsel “Latah” Bantu Calon TKI

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) seringkali kecolongan dalam mengantisipasi dan menindak tegas terhadap dunia usaha yang nakal.

Mereka baru ikut-ikutan alias “latah” bergerak, setelah beragam praktek tindak pelanggaran pidana yang dibongkar aparat penegak hukum dan terekspose media massa.

Seperti pantauan kabar6.com pada unit usaha yang terletak di Jalan Poncol Raya RT 04/RW 02, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur.

Di lokasi perkara itu, rombongan Pamong Praja setempat tampak hadir di Balai Latihan Kerja (BLK) dan penampungan illegal bagi calon tenaga kerja wanita.

Artinya, petugas dari Badan Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) setempat baru ikut “sibuk”, selang sehari pascapenggerebekan yang dilakukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Kepala BPMPPKB Kota Tangsel, Apendi mengklaim, kedatangannya bertujuan ingin memeriksa kondisi psikis dari ratusan calon TKI bernasib malang.

Ia pastikan kejiwaan mereka selama dipenampung pasti terguncang. Mereka telah dihadapkan oleh kenyataan tak sesuai dengan bayangannya sebelum hijrah dari kampung halamannya masing-masing.

“Kami ke sini untuk mengecek kondisi psikologis mereka. Setelah melihat kondisi penampungan, kami sangat menyayangkan kalau mereka harus tinggal di penampungan yang tidak layak, tidak manusiawi,” kata Kepala BPMPPKB, Apendi.

Apendi mengaku, jika memang diperlukan pihaknya telah siap membantu BNP2TKI. Nantinya bantuan yang diberikan hanya seputar pemulihan psikologis para calon TKI yang terganggu. “Kami coba bantu,” kata mantan Camat Pondok Aren ini.

Tersiar sebelumnya, aparat BNP2TKI  menutup lokasi BLK dan tempat penampungan calon TKI. Penampungan TKI itu ditutup lantaran tidak berizin dan terindikasi kuat kantor itu melakukan kejahatan perdagangan manusia atau human trafficking.

Saat petugas BNP2TKI datang ke lokasi pun, pemilik maupun staf kantor tidak didapati berada di tempat dengan alasan jatuh sakit pas mengetahui operasionalnya terendus petugas. Hanya ditemui ratusan calon tenaga kerja yang seluruhnya kaum wanita yang mayoritas berasal dari pedesaan di Nusa Tenggara Timur.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Karya Semesta Perkasa, yakni perusahan menjalankan kegiatan secara illegal, karena izin usahanya sudah dicabut Kementerian Tenaga Kerja. Kedua, adanya over kapasitas, maksimal menampung 60 orang calon tenaga kerja membengkak hingga 303 orang. **Baca juga: Ini Penyebab BLK dan Penampungan TKI di Cirendeu Terendus.

Ketiga, adanya trafficking yakni siap mempekerjakan anak dibawah umur. Terakhir, saat dimintai keterangan petugas, ternyata banyak calon tenaga kerja yang buta huruf.(yud)

Print Friendly, PDF & Email