oleh

Aparat Penegak Hukum Didorong Berantas Pungli di Pasar Curug Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengelolaan pasar-pasar tradisional sarat dengan campur tangan politik. Para pejabat yang menduduki kursi empuk seringkali dari kalangan tim sukses.

Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin mengatakan, aparat penegak hukum tidak boleh diam atas pungutan liar di pasar-pasar tradisional Kabupaten Tangerang. Ulah oknum pemungut pungli jelas telah merugikan ribuan pedagang di Pasar Curug yang di Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja.

“Pungli itu atas dasar apapun tidak boleh, jika ada oknum yang melakukan Pungli maka harus ditindak di 19 pasar tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” katanya kepada kabar6.com, Rabu (14/9/2022).

Ujang menerangkan, pungli merupakan bentuk korupsi. Maka harus disikat habis. Aparat penegak hukum harus terjun ke lapanga investigasi siapa yang melakukan pungli. Jangan sampai masyarakat buntung karena ulah para elite

**Baca juga:Retribusi Pasar di Kabupaten Tangerang Disinyalir Menguap hingga Miliaran

“Siapa yang memerintahkan, siapa orang yang diatasnya, harus diusut tuntas, karana kita harus membangun sebuah tata kelola pemerintahan daerah yang baik, yang bagus dan masyarakat juga ingin berjualan dengan aman, nyaman dan untung,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budi Mulyanto menerangkan, retribusi per tahun Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja hanya menargetkan Rp 400 juta.

Berdasarkan potensi, seharusnya pendapatan retribusinya dari 19 pasar yang dikelola Pemerintahan Kabupaten Tangerang bisa lebih dari Rp 3 Miliar. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email