oleh

AP II Berlakukan Aturan Khusus Traveller 4 Negara Ini

image_pdfimage_print

Kabar6 –  PT Angkasa Pura II bersama jajaran terkait, yakni Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Bandara Soekarno-Hatta, melakukan aturan khusus bagi setiap traveller atau penumpang yang berasal dari empat negara, yakni, Korea Selatan, Iran, Italia dan China

Hal itu dilakukan terkait dengan instruksi pemerintah dalam melakukan pembatasan terhadap warga negara asing atau WNA yang tiba dari tiga negara tersebut mulai Minggu, 8 Maret 2020. Setelah sebelumnya pembatasan juga sudah dilakukan terhadap penumpang pesawat yang tiba dari China daratan.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pengawasan dilakukan secara ketat mulai dari pengecekan dokumen perjalanan hingga pemeriksaan kesehatan. Dimana, bagi para WNA pemegang paspor dan penumpang dari Italia, China, Korea Selatan dan Iran akan diarahkan masuk ke jalur khusus atau jalur 1 di terminal kedatangan internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Pemerintah memang tidak melarang penerbangan atau kedatangan traveler dari Iran, Italia dan Korea Selatan. Namun, yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pembatasan. Dan bila WNA yang tiba dari 3 ingin masuk ke Indonesia mereka harus memiliki sertifikat kesehatan, dengan catatan sertifikat tersebut sudah dicek dan dinyatakan valid oleh KKP,” katanya, Senin, (9/3/2020).

**Baca juga: Dua Pekan, Polresta Tangerang Tangkap 23 Tersangka Narkotika.

Namun, larangan itu juga berlaku jika WNA yang tiba dari empat negara tersebut, dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke sejumlah wilayah di Iran yakni Tehran, Qom dan Gilan. Lalu Italia yakni Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Serta Korea Selatan yakni Daegu dan Gyeongsangbuk-do. Begitupun dengan China.

“WNA yang tiba dari Iran, Italia dan Korea Selatan harus menggunakan visa dari KBRI dan akan dilarang masuk jika menggunakan visa on arrival atau VOA atau memanfaatkan fasilitas bebas visa atau BVK,” ujarnya.

Untuk pemeriksaannya, pengelola dan stake holder terkait menyiagakan 28 petugas baik itu yang berada di area pesawat dan juga terminal kedatangan internasional dengan tugas melakukan pemeriksaan baik itu suhu tubuh dan dokumen kesehatan, seperti health card. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email