oleh

Antisipasi Kecurangan Pilkada Tangsel, SMART Luncurkan Call Center Pengaduan

image_pdfimage_print

Kabar6-Solidaritas Masyarakat, Advokat dan Relawan Tangerang Selatan (SMART) mendeklarasikan diri sebagai lembaga independen dan meluncurkan call center pengaduan pelanggaran pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel 2020 di Serpong, Kota Tangsel, Kamis (22/10/2020).

Koordinator SMART M Maulana mengatakan, solidaritas ini merupakan gabungan dari pada advokat, masyarakat, para relawan dari Kota Tangsel. Pemungutan suara untuk Pilkada Kota Tangsel tinggal sebulan lagi, kata Maulana, hampir dapat dipastikan warga Tangsel akan segera memiliki Wali Kota baru.

“Untuk itu kita semua berkepentingan menjaga agar pelaksanaan pencoblosan bebas dari segala macam bentuk kecurangan yang bisa memanipulasi aspirasi rakyat Tangerang Selatan,” ujar Maulana di Remaja Kuring Serpong, Kota Tangsel, Kamis (22/10/2020).

Lanjutnya, terkait dengan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada yang membatasi penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya 0,5 persen dari hasil penetapan KPU Kota.

Hal itu harus dibangun kesadaran bahwa setiap bentuk kecurangan harus segera diselesaikan di tempat itu dan disaat itu juga. Karena hampir tidak mungkin penyelesaian masalah kecurangan bisa dilakukan di MK.

“Dua Call Center tersebut akan siap selama 24 jam untuk menerima pengaduan kecurangan Pilkada Tangsel. Bahwa masyarakat dapat melakukan pengaduan tertulis melalui aplikasi whatsapp di nomor 081212316601 dan 081223890101,” terangnya.

Prinsipnya, kata dia, setiap kali terjadi insiden kecurangan, dalam waktu sesegera mungkin Para Advokat SMART akan membantu menyelesaikan persoalan secara hukum dan akan melakukan tindakan hukum sesuai dugaan kecurangan yang terjadi.

Diterangkan nya, dasar hukum SMART adalah Pasal 131 ayat 1 UU Pilkada yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mensukseskan Pilkada dan Pasal 4 UU Advokat yang mewajibkan Advokat mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Ini Logistik yang Lagi Dilelang KPU RI

“Kami menyerukan kepada masyarakat termasuk penyelenggara Pemilu agar tidak takut melawan segala bentuk kecurangan dengan tetap mentaati ketentuan hukum yang berlaku. Kita harus pastikan Pilkada Tangsel benar-benar demokratis sehingga tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email