oleh

Antisipasi Bantuan Ganda, Desa di Lebak Siapkan Perkades

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak menyiapkan peraturan kepala desa (Perkades) terkait Pedoman Pemberian Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Covid-19.

Kepala Desa Cikatapis Darmawan, menjelaskan, regulasi yang sudah melalui konsultasi dengan Inspektorat untuk mengantisipasi terjadinya double bantuan ke masyarakat penerima bantuan.

“Penerima ganda akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Ini yang harus diantisipasi agar tidak ada penerima yang mendapat bantuan double, dari pemerintah dapat dari BLT-Dana Desa juga dapat,” kata Darmawan kepada Kabar6.com, Jum’at (8/5/2020).

Dengan Perkades Nomor 3 Tahun 2020, ujar Darmawan, pihaknya akan menyetop penyaluran BLT-Dana Desa jika berdasarkan data diketahui penerima manfaat mendapat bantuan yang sama selain BLT-Dana Desa. Bantuan yang dimaksud bisa bersumber dari Kemensos, Pemprov Banten atau Pemkab Lebak.

**Baca juga: Update Terbaru, OTG dan PDP Meninggal di Lebak Bertambah.

“Penerima yang mendapat bantuan selain BLT-Dana Desa wajib mengembalikan senilai uang BLT-Dana Desa yang sudah diterima kepada kami yang dituangkan dalam berita acara pengembalian,” terang Darmawan.

Pemerintah Desa Cikatapis juga menyiapkan pakta integritas bagi calon penerima BLT-Dana Desa.

“Mereka sendiri yang menyatakan jika mereka adalah keluarga miskin yang kriterianya sudah ditentukan dalam surat Kemendes. Kalau memberi data yang tidak benar ya tentu ada konsekuensinya,” jelasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email