oleh

Angkot Dirampas Oknum Debt Collector PT Multindo, Bertauli Lapor ke Polres Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Merasa diperlakukan tidak adil akibat laporannya tak kunjung dibuat oleh Polsek Kelapa Dua, lantaran harus melengkapi beberapa persyaratan dari lising.

Akhirnya Bertauli selaku pemilik angkot yang dirampas debt collector membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Berta mengaku, dirinya sudah datang ke Polsek Kelapa Dua untuk membuat laporan perihal perampasan angkutan kota (angkot) miliknya oleh debt collector PT Multindo Auto Finance.

Namun, dari pihak Polsek Kelapa Dua mengharuskan Berta meminta poto kopi bpkb, stnk, surat credit dari leasing dan kelengkapan berkas lainnya ke PT Multindo Auto Finance selaku lising angkotnya.

Sementara, lising Multindo tak kunjung memberikan apa yang diinginkan Berta sesuai arahan Polsek Kelapa Dua.

Bingung bercampur sedih karena angkot sebagai mata pencahariannya tak tahu berada dimana rimbanya, dan untuk membuat laporan perampasan aja sangat sulit.

Akhirnya, Bertapun memilih untuk diam meratapi nasib yang menimpa dirinya.

“Yang ingin saya laporkan itu perihal perampasan yang dilakukan debt collector PT Multindo Auto Finance Gading Serpong terhadap angkot saya. Dan, sesuai imbauan dari kepolisian, perihal perampasan kendaraan di jalan itu terkena pasal pidana,” kata Berta kepada kabar6.com, Senin (22/10/2018).

Hampir putus asa, Berta mencoba peruntungannya untuk membuat laporan perampasan di Polres Tangsel, BSD, Tangerang Selatan.

“Sulit banget ya, buat laporan ke Polsek Kelapa Dua aja mesti ribet begini. Padahal angkot saya yang dirampas,” beber Berta dengan nada lirih.

Akhirnya, Polres Tangsel menerima keluh kesah Berta, sehingga terbitlah Laporan Polisi Nomor: TBL / 1039 / K / X / 2018 / SPKT/ Res Tangsel pada Sabtu, 20 Oktober 2018 Pukul 14.50 WIB.

“Puji Tuhan, ternyata polisi pengayom masyarakat itu saya temukan di Polres Tangsel, sesuai kata pak Kapolres Tangsel bahwa citra polisi itu harus diperbaiki. Dan, laporan saya diterima,” ungkap Berta dengan nada haru dan mata berkaca-kaca.

Berdasarkan laporan Bertauli, peristiwa perampasan angkot di jalan itu terjadi pada 05 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 WIB.

**Baca juga: Gunakan Jasa Debt Collector, PT Multindo Rampas Angkot Milik Bertauli.

Kata Berta, angkot R-13 miliknya dirampas di jalan oleh oknum berpakaian preman mengatasnamakan PT Multindo Auto Finance.

Adapun angkot yang dirampas, satu unit mobil Daihatsu Grand Max No Pol B 1377 GUX warna hitam strip kuning.

**Baca juga: Perampasan Kendaraan di Jalan, Begini Kata Ketua DPD KAI Banten.

Dan B 1642 GUK yang masih dalam tahap kredit dirampas di Lapangan Bola Bojong Nangka Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. “Adapun barang bukti berupa surat penarikan unit,” terangnya. (jic)

Print Friendly, PDF & Email