oleh

Angka Perkara Cerai di PA Pandeglang Tinggi, Sebanyak 1.143 Wanita Jadi Janda Muda

image_pdfimage_print

Kabar6- Sebanyak 1.143 perkara perceraian tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kelas II Kabupaten Pandeglang, Banten. Kasus perceraian itu didominasi kaum muda-mudi yang baru menikah selama 1-2 tahun sehingga akan jadi janda muda. Selain didominasi janda muda, telah pula didominasi janda-janda lebih tua hingga total jumlahnya mencapai 60 persen.

Humas Pengadilan Agama Pandeglang Kelas II Pandeglang Ahmad Jajuli mengatakan, terhitung dari awal Januari hingga 6 Oktober 2020, angka perceraian di PA Pandeglang Kelas II mencapai 1.143 perkara dan perkara permohonan sebanyak 123 perkara.

“Rata-rata yang bercerai itu sudah cukup umur, akan tetapi di Pandeglang ini didominasi pasangan yang masih muda, banyak yang bercerai. Artinya, menikah kadang setahun dan ada yang dua tahun banyak yang bercerai,” kata Ahmad saat ditemui di PA Pandeglang kelas II, Rabu (7/10/2020).

Janda muda itu merupakan usia-usia produktif sekitar 20 tahun ke atas. Atas kondisi itu, Ahmad mengingatkan, harus menjadi tanggungjawab semua pihak khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih mensosialisasikan kembali untuk menekan angka perceraian.

“Pengadilan itu bersifat pasif, kalau ada yang datang kami tangani, kalau tidak ada ya kami tidak nyari-nyari perkara. Karena itu memang tugas Pemda untuk lebih giat lagi mensosialisasikan apa itu dampak perceraian baik terhadap dirinya maupun anaknya,” harapannya.

**Baca juga:Kakek di Pandeglang Tega Cabuli Gadis Disabilitas di Bawah Umur Bahkan Ancam Dibunuh.

Adapun persoalan yang menimbulkan pasangan suami istri melakukan gugatan cerai itu didominasi akibat permasalahan ekonomi. “Penyebab terjadinya perceraian pasangan suami istri itu rata-rata faktor ekonomi. Namun ada juga disebabkan adanya Wanita Idaman Lain (Wil) dan Pria Idaman Lain (Pil) dalam Pasutri yang bercerai itu,” rincinya.

Saat ditanya kaitan pandemic Covid-19 dengan tingginya kasus perceraian di Pandeglang, Ahmad menampiknya. “Tidak juga. Karena tahun 2019 lalu sebelum adanya pandemi Covid-19 pasangan suami isteri banyak yang cerai. Saya rasa bukan karena disebabkan oleh pandemi Covid-19 angka perceraian itu tinggi. Tapi rata – rata kasus perceraian yang masuk ke PA Pandeglang, didominasi oleh permasalahan ekonomi keluarga,” pungkasnya. (aep)

Print Friendly, PDF & Email