oleh

Anggota DPRD Pandeglang Ditahan Kasus Pencabulan, Nasdem Banten Pastikan Yangto di PAW

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten langsung mengambil langkah tegas pasca kadernya Yangto yang juga Anggota DPRD Pandeglang ditahan atas kasus tindak pidana dugaan pencabulan.

Yangto resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis 23 Februari 2023. Nasdem akan melakukan pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Yangto.

Yangto ditetapkan menjadi tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan, pengantar kue pesanan istrinya, pada Kamis (21/4/2022).

Sekretaris DPW Partai NasDem Banten, Aries Halawani R mengatakan, pemberhentian atau PAW terhadap Yangto akan dilakukan walaupun status hukumnya belum inkrah.

“Itu kita serahkan pengusulannya dari DPD, walaupun belum inkrah kita berhentiin terkait persoalan itu. Segera diberhentikan, diusulkan penggatinya ya sudah diproses, itu aja sih,” kata Aries saat dihubungi wartawan di Pandeglang, Kamis (23/2/2023).

Aries mengatakan, Yangto belum dipecat sebagai kader dari partai yang dipimpin Surya Paloh tersebut. Kendati demikian, terkait hal itu akan segera diproses.

**Baca Juga: Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Dugaan Pencabulan Pengantar Kue Resmi Ditahan

“Belum donk, nanti kita proses lah. Secara keanggotaan belum, yang penting dia sebagai Anggota DPRD-nya PAW dulu,”tandasnya.

Sejauh ini DPW Nasdem mengaku belum melakukan langkah pasca Yangto ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, karena masih ada kekhawatiran tidak dilakukan penahanan terhadap anggota DPRD Pandeglang itu.

“Pertimbangkannya kenapa belum diajukan DPD pada saat itu, takutnya begitu kita proses terjadi tidak ditahan atau tidak terjadi apa-apa misalnya. Kalau sudah ditahan sudah tidak bisa bergerak donk, proses itu jalan. Berarti harus ada putusan, ada apa nanti,”tandasnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email